Kemenkes Masukkan Pengalaman Pasien dalam Akreditasi Rumah Sakit
- 14 Sep 2026 19:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengintegrasikan pengalaman pasien dan tenaga kesehatan dalam sistem penilaian akreditasi rumah sakit.
- Kebijakan ini merespons kesenjangan antara predikat paripurna rumah sakit dengan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat secara langsung.
- Rumah sakit menghadapi sejumlah persoalan kritis termasuk angka kematian ibu dan anak, penundaan pembayaran dokter, dan keterbatasan penyediaan obat bagi pasien.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akan memasukkan pengalaman pasien dan tenaga kesehatan dalam penilaian akreditasi rumah sakit. Kebijakan tersebut merespons kesenjangan antara predikat paripurna dengan kualitas pelayanan rumah sakit yang dirasakan masyarakat secara langsung.
Budi mengungkap sejumlah persoalan rumah sakit, mulai kematian ibu dan anak hingga pembayaran dokter yang mengalami penundaan. Selain itu, rumah sakit masih menghadapi kendala penyediaan obat yang dibutuhkan pasien dalam pelayanan kesehatan.
“Kami mengamati penilaian eksternal rumah sakit yang dilakukan Kemenkes sebagian masih bersifat checklist atau formalitas. Padahal, penilaian tersebut harus mampu menggambarkan kualitas pelayanan pasien setiap saat,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Menurutnya, proses akreditasi selama ini lebih banyak menilai pemenuhan sejumlah persyaratan rumah sakit dalam periode tertentu, belum menggambarkan pelayanan yang diterima pasien setiap hari.
Menurut Menkes, akreditasi selama ini lebih menilai persyaratan rumah sakit dalam periode tertentu, belum menggambarkan pelayanan pasien setiap hari secara langsung. Laporan masyarakat melalui jalur formal dan media sosial menunjukkan perbedaan antara indikator mutu rumah sakit dengan pengalaman pasien.
“Belum benar-benar bisa menilai bagaimana pasien terlayani setiap saat. Pasien tidak masuk tiap lima tahun sekali untuk mengecek rumah sakit, tetapi mereka datang tiap hari untuk menggunakan layanan kesehatan,” ujar Menkes mengungkapkan.
Ia menjelaskan penilaian mutu rumah sakit nantinya diarahkan untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan secara cepat dan baik. Penilaian tersebut mencakup waktu pendaftaran, antrean dokter, ketersediaan obat, pelayanan dokter, hingga kualitas tindakan operasi.
“Untuk proses utama, kami akan menilai apakah pendaftaran dan antrean dokter berlangsung lama atau tidak. Selain itu, kami melihat apakah pemberian obat kepada pasien berlangsung cepat atau justru mengalami keterlambatan,” ujar Budi.
Selain itu, kualitas rumah sakit akan dinilai dari hasil pelayanan operasi, termasuk kemungkinan pasien kembali menjalani perawatan atau readmisi. Budi juga menekankan pembayaran tenaga kesehatan secara tepat waktu menjadi bagian dari penilaian kualitas rumah sakit.
“Hasil penilaian nantinya akan kami publikasikan agar masyarakat dapat ikut mengontrol kualitas pelayanan rumah sakit. Perubahan sistem akreditasi ini bukan untuk menghukum, tetapi membina rumah sakit agar pelayanan semakin baik,” ujar Budi.
Budi juga mencontohkan penilaian sederhana oleh pasien menggunakan pilihan ikon senyum atau cemberut untuk menggambarkan kepuasan terhadap pelayanan. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat memberikan gambaran langsung mengenai pengalaman pasien selama memperoleh layanan kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....