BPJS Kesehatan Integrasikan Kebijakan Lintas Sektor JKN
- 01 Jul 2026 01:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mengintegrasikan kebijakan lintas sektor untuk menyelaraskan Jaminan Kesehatan Nasional.
- Kementerian Kesehatan terus mendorong terbitnya payung hukum baru untuk menyinkronkan regulasi jaminan sosial.
- Dewan Pengawas memantau implementasi sistem digital baru agar mampu menjangkau puluhan juta peserta.
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengintegrasikan kebijakan lintas sektor guna menyelaraskan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan pembaruan skema kerja sama antarlembaga negara tersebut.
"Transformasi digital tetap akan kita lakukan ke depan sampai kepada kegiatan PKS itu yang sekarang akan diikuti dengan 'intelligent claim', yang sedang 'piloting'. Kalau bisa ke depan akan dibuat suatu portal aplikasi yang bisa mengakses 'electronic clinical pathway' yang bisa membuat standar pembayarannya dengan 'activity-based costing'," kata Pujo di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia kemudian turut memaparkan peluncuran aplikasi penunjang kemudahan pemantauan status jaminan kesehatan nasional tersebut. Penerapan sistem teknologi mutakhir tersebut dikembangkan demi menciptakan efisiensi sistem penagihan klaim rumah sakit.
"Dan peluncuran PASTI JKN ini, PASTI-nya itu adalah Pantau Status Kepesertaan dan Informasi Jaminan Kesehatan Nasional. Ini memberikan kemudahan bagi peserta, khususnya segmen PBI Jaminan Kesehatan dan PBPU yang didaftarkan Pemda, untuk mengetahui status kepesertaannya secara cepat, tepat, dan akurat," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mendorong terbitnya aturan hukum baru. Adanya landasan hukum kuat dinilai sangat krusial mempercepat proses reaktivasi kepesertaan warga kurang mampu.
"Sudah ada kok di Perpres Jaminan Kesehatan yang sekarang sudah ada di Setneg. Di situ disampaikan kalau dia (peserta JKN-red) sudah nyicil, kalau dia udah nyicil, dia bisa dapat manfaat, tapi terbatas," kata Kunta.
Kunta kemudian memaparkan kehadiran perwakilan kementerian sebagai bentuk dukungan nyata perlindungan kesehatan nasional tersebut. Sinergi ketat lintas kementerian menjadi kunci utama dalam memantau perluasan cakupan kepesertaan wilayah tersebut.
"Ada perwakilan dari Kementerian Sosial, perwakilan dari Kementerian Keuangan, dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri," ucap Kunta.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Rukijo turut memaparkan proporsi pembagian segmentasi kepesertaan daerah tersebut. Keseimbangan kuota penerima subsidi sangat penting untuk menjaga kesinambungan anggaran dana amanah sosial tersebut.
"Ada segmen yang cukup besar adalah segmen PBI, jumlahnya kuotanya 96,8 (juta-red). Ada segmen PBPU, Pekerja Bukan Penerima Upah, yang jumlahnya cukup banyak. Dan itu tentunya nanti perlu perhatian tersendiri," ujar Rukijo.
Rukijo mengharapkan skema pengawasan kuat mampu mempercepat perluasan perlindungan jaminan pekerja sektor informal tersebut. Seluruh kerangka kerja wajib dijalankan secara disiplin agar target cakupan kepesertaan nasional segera tercapai.
"Ini saya kira ada inisiatif yang baru yang mudah-mudahan nanti kita bisa dukung semuanya. Dan tentunya kami dari Dewan akan nanti sesuai tugasnya adalah mengawasi dan memonitor bagaimana implementasi dari aplikasi ini mudah-mudahan nanti bisa mengcover tadi atau paling enggak diakses oleh sekitar 32 juta peserta PBPU Mandiri," ucap Rukijo.
Koordinasi strategis lintas kementerian terus dilakukan guna mengawal perluasan seluruh akses pelayanan perlindungan sosial. Kepatuhan seluruh regulasi menjadi kunci utama dalam mewujudkan keadilan perlindungan kesehatan bagi rakyat Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....