BPJS Kesehatan Jakarta Utara Wajibkan Surat Kontrol Digital Mulai 1 September

  • 28 Agt 2026 01:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan rujukan menghentikan penerbitan surat kontrol manual mulai 1 September 2026.
  • Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan menyelaraskan sistem perangkat lunak rumah sakit dengan aplikasi VClaim demi kepastian layanan medis.
  • Manajemen BPJS Kesehatan menargetkan tingkat ketidaktertiban administrasi rujukan turun hingga mencapai nol persen melalui pengawasan sistem elektronik harian.

RRI.CO.ID, Jakarta Utara - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan rujukan menghentikan penerbitan surat kontrol manual. Kewajiban penggunaan sistem digital tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 1 September tahun ini.

Penegakan disiplin administrasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan medis bagi para pasien. Sosialisasi percepatan program tersebut berlangsung di kawasan Kelapa Gading pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Jakarta Utara Yefi Kurniawan memberikan keterangannya. Masa transisi selama dua bulan telah dimanfaatkan untuk mematangkan integrasi teknologi di rumah sakit.

"Masih ada waktu sosialisasi dari transisi 2 bulan, Juli, Agustus. Itu masa untuk menyampaikan ke peserta dan kita sudah menyebarkan terkait media informasi, yang disampaikan rumah sakit, mungkin dari flyer atau media sosial rumah sakit akan berlaku di 1 September," kata Yefi Kurniawan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara Yayak Nugroho menyampaikan edukasi menyeluruh kepada seluruh manajemen. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wajib membimbing petugas administrasi dalam mengentri data pasien.

"Jadi di rumah sakit itu kita berikan sosialisasi enggak cuma ke PIC-nya doang. Rumah sakit kan banyak ya, dari manajemen sampai ke bawah-bawah juga pada PIC," ujar Yayak Nugroho.

Yefi memastikan penyelarasan perangkat lunak rumah sakit dengan sistem aplikasi VClaim berjalan tanpa hambatan. Dokter penanggung jawab pelayanan diminta selalu disiplin mendaftarkan rujukan sebelum pasien meninggalkan ruang poliklinik.

"Alhamdulillah saat ini seluruh FKRTL yang kerja sama dengan BPJS Jakarta Utara tidak ada kendala terkait penerbitan. Terkait sekarang isunya adalah terkait kepatuhan nantinya dokter tidak lupa untuk menginputkan, seperti itu," ucap Yefi.

Yayak menegaskan pengawasan kepatuhan fasilitas kesehatan rujukan dilakukan secara harian melalui pemantauan sistem elektronik. Rumah sakit yang kedapatan menerbitkan dokumen secara manual akan langsung menerima teguran resmi perbaikan.

"Ditembak terus itu timnya Pak Yefi. Ke rumah sakit, 'Anda...' kan online, Pak, kegiatan tertata semua nih ketahuan hari per hari bisa ketahuan. 'Anda masih sekian persen orang yang surat kontrolnya sama dengan dibuat manual', gitu istilahnya lah," kata Yayak.

Yefi menuturkan tingkat ketidaktertiban administrasi rujukan di wilayahnya saat ini masih menyisakan 15 persen. Penerapan sanksi dan penertiban sistem surat kontrol tersebut diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

"Sebenarnya aturannya sudah lama, cuman masih ada yang kata Pak Yayak kecantol. Lima belas persen ini harapannya zero atau nol di 1 September," ujar Yefi.

Yayak menyatakan regulasi digital ini dipertegas demi mencegah terjadinya penumpukan pasien pada loket pendaftaran. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kini dapat menyesuaikan rujukan baru dengan kuota dokter spesialis.

"Dari lama sudah sebetulnya, Pak. Sudah jalan. Cuma dulu memang kurang kita kurang kencang," ucap Yayak.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh kepastian nomor antrean sebelum mendatangi fasilitas kesehatan rujukan lanjutan. Implementasi sistem digital secara penuh diharapkan mampu mendongkrak kepuasan seluruh peserta program jaminan kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....