BPJS Kesehatan Jakarta Utara Ajak Warga Cicil Tunggakan Iuran

  • 28 Agt 2026 00:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara menyediakan program REHAB untuk mempermudah pelunasan tunggakan iuran peserta secara bertahap.
  • Peserta dengan tunggakan empat sampai 24 bulan dapat memilih masa cicilan mulai tiga hingga 12 bulan.
  • Masyarakat dapat mendaftarkan skema cicilan iuran tersebut melalui aplikasi ponsel pintar atau layanan pesan WhatsApp resmi.

RRI.CO.ID, Jakarta Utara - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Utara memfasilitasi pelunasan tunggakan iuran melalui skema bertahap. Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) 3.0 disiapkan guna mengantisipasi beban finansial akibat risiko penyakit warga.

Sosialisasi skema pelunasan tunggakan iuran tersebut berlangsung di kawasan Kelapa Gading pada Kamis, 27 Agustus 2026. Layanan jaminan kesehatan sangat penting karena biaya pengobatan medis umum kerap membebani perekonomian keluarga prasejahtera.

Staf Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara Vina mengingatkan pentingnya status aktif kepesertaan. Banyak warga mengabaikan kewajiban iuran saat sehat dan baru menyesal ketika membutuhkan layanan rawat inap.

"Karena kepesertaan JKN itu kita enggak tahu kapan kita sakit. Jadi, makanya kenapa harus tetap aktif sebenarnya. Soalnya sakit tuh bisa datang kapan saja, terus biaya pengobatan juga besar kalau menggunakan umum, dan perlindungan kesehatan tuh penting untuk seluruh keluarga, bukan hanya untuk pesertanya saja," kata Vina.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Utara Yayak Nugroho menyarankan pembayaran tunggakan selagi bekerja. Warga yang telah memasuki masa pensiun kerap mengalami kesulitan untuk melunasi akumulasi tagihan kesehatan keluarga.

"Pas mau pakai mau bayar, 'Saya bayar deh tagihan saya deh', jeder! Akhirnya pensiun, enggak punya penghasilan, Pak, susah. Makanya selagi mumpung masih bekerja, dicicil saja bisa," ujar Yayak Nugroho.

Vina menjelaskan bahwa peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tetap memiliki kewajiban iuran lama. Tunggakan kepesertaan mandiri masa lalu akan ditagihkan kembali secara utuh setelah hubungan kerja perusahaan berakhir.

"Nah, one day dia resign atau dia di-PHK, dia akan kembali lagi kan menjadi peserta PBPU. Nah, nanti itu nanti biasanya kaget tuh, Pak. Tiba-tiba dia tagihannya langsung besar," kata Vina.

Ia menambahkan bahwa masyarakat penunggak iuran empat sampai 24 bulan memperoleh keleluasaan waktu pembayaran cicilan. Peserta jaminan kesehatan dapat memilih jangka waktu pelunasan mulai tiga bulan hingga 12 bulan kalender.

"Jadi sepunyanya uang itu bisa bayar kapan saja. Kalau dulu mungkin kalau misalnya per bulan terasa berat, nah sekarang kalau punya uang harian nih misalnya, minimal cicilan bisa Rp10.000, jadi bisa nyicil Rp10.000 per hari," kata Vina.

Yayak memastikan bahwa penagihan tunggakan iuran menggunakan tarif lama tanpa tambahan beban bunga denda peserta. Perbankan mitra menerbitkan nomor rekening virtual sementara selama proses pembayaran cicilan iuran berlangsung secara teratur.

"Jadi kalau orang ada tunggakan, itu tidak harus dibayar lunas. Bisa dicicil bulanan atau dicicil harian sesuai dengan kemampuannya dia," ujar Yayak.

Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) langsung dapat digunakan mengakses fasilitas rujukan tingkat lanjutan tanpa kendala. Masyarakat dapat mendaftarkan program cicilan secara mandiri melalui aplikasi ponsel pintar ataupun layanan pesan WhatsApp.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....