BPJS Kesehatan Jakarta Utara Sosialisasikan Tiga Program Layanan
- 27 Agt 2026 23:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara menyosialisasikan tiga program pembaruan pelayanan kesehatan masyarakat.
- Instansi memperkuat skema surat kontrol digital dan pembayaran tunggakan bertahap bagi peserta PBPU.
- Pihak fasilitas kesehatan berkomitmen memberikan kepastian layanan rujukan tanpa menarik biaya tambahan.
RRI.CO.ID, Jakarta Utara - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Utara menyosialisasikan tiga program pembaruan pelayanan kesehatan. Langkah peningkatan fasilitas kesehatan tersebut disampaikan dalam pertemuan media di Kelapa Gading pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Sosialisasi mencakup penerbitan surat kontrol digital, skema pembayaran bertahap, dan penguatan layanan keliling masyarakat. Inovasi pelayanan disiapkan guna meningkatkan kualitas fasilitas medis serta kepuasan seluruh peserta program jaminan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Utara Yayak Nugroho menjelaskan cakupan tiga pembahasan. Sistem penerbitan surat kontrol kini wajib terhubung langsung melalui aplikasi terpadu milik rumah sakit rujukan.
"Jadi tadi ada tiga pembahasan: Pertama, tentang surat kontrol, pentingnya surat kontrol itu dilakukan secara sistem. Kemudian tentang BPJS Keliling, apa saja yang bisa dibantu oleh BPJS Keliling. Kemudian terakhir tadi tentang REHAB, rencana pembayaran bertahap," kata Yayak Nugroho.
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Utara Yefi Kurniawan memaparkan sistem teknis. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wajib menginput jadwal pemeriksaan pasien sebelum keluar poliklinik.
"Tinggal dientri tanggal bulan September ini dibuatkan surat kontrol dan diberikan nomor antrean sekalian. Jadi ada kepastian peserta itu datang ke rumah sakit dengan membawa surat kontrol dan mendapatkan antrean," kata Yefi Kurniawan.
Yayak menekankan bahwa penertiban sistem rujukan medis bertujuan mengeliminasi seluruh tingkat ketidaktertiban di wilayahnya. Kepastian masa berlaku rujukan diberikan selama 90 hari kalender bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Sekarang total satu Jakarta Utara 15 persen dari rujukan itu masih belum tertib, 15 persennya. Nah, ini kita mau tertibin supaya nol persen yang tidak tertib," ujar Yayak.
Staf penagihan dan keuangan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara Vina menerangkan program kemudahan pembayaran. Inovasi Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) diperuntukkan bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"REHAB itu adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap. Jadi ini adalah program dari BPJS Kesehatan yang memudahkan peserta untuk melakukan cicilan atas tunggakan peserta PBPU," ucap Vina.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Utara Ghuri Ghuryani menjelaskan operasional. Armada keliling hadir melayani masyarakat lansia di pusat keramaian serta kantor kelurahan setiap hari aktif.
"Nah, nanti untuk pendaftaran, kemudian layanan yang ada di BPJS Keliling ini hampir sama dengan kantor cabang. Yang berbeda itu fungsi rekonsiliasi," kata Ghuri Ghuryani.
Ia mengingatkan pihak fasilitas kesehatan agar tidak membebankan biaya obat luar kepada pasien rawat inap. Seluruh penyediaan obat pasien wajib mengacu pada Formularium Nasional tanpa menarik biaya tambahan dari peserta.
"Karena dia terdata semua. Sampai ke pusat itu nanti akan ada SLA-nya, maksimal 3 hari harus selesai. Kalau enggak selesai, kami yang kena tegur sama pusat," ucap Yayak.
Peserta yang menunggak empat hingga 24 bulan dapat memilih skema cicilan harian fleksibel sepuluh ribu rupiah. Sanksi pemutusan kerja sama disiapkan bagi fasilitas kesehatan yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....