Kemenkes Perbarui Aturan Penempatan dan Jam Kerja Peserta Internship Dokter

  • 08 Agt 2026 03:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Kesehatan memprioritaskan 95 persen penempatan peserta Program Internship Dokter Indonesia di wilayah domisili melalui sistem penempatan
  • Penempatan di domisili bertujuan mendekatkan peserta dengan keluarga sehingga orang tua dapat memberikan pengawasan selama program berlangsung
  • Kemenkes juga menetapkan jam kerja maksimal 40 jam per pekan, memberikan kemudahan dispensasi, serta menerapkan skrining kesehatan fisik dan jiwa sebelum penempatan

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Jeffri Ardiyanto mengatakan 95 persen penempatan peserta Program Internship Dokter Indonesia kini diprioritaskan di wilayah domisili. Kebijakan tersebut diterapkan agar peserta lebih dekat dengan keluarga selama menjalani program internship.

Jeffri menjelaskan proses penempatan peserta dilakukan melalui sistem yang telah mengatur alokasi penempatan lokal hingga 95 persen. Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan penempatan peserta berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah rubah 95% penempatan itu adalah lokal, jadi kita dekatkan ke domisili itu 95% ya. Jadi kita deketin ya setidaknya dengan kita mendekatkan peserta intensif ini ke wahananya ini orang tua bisa kontrol, mungkin tidak harus ngekos,” ujarnya dalam ‘Sarasehan Kemerdekaan FKUI’ di Aula FKUI Salemba, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ia mengatakan penempatan di wilayah domisili memungkinkan orang tua tetap mengawasi peserta selama mengikuti Program Internship Dokter Indonesia. Selain itu, peserta juga tidak harus tinggal di rumah kos apabila masih dapat menetap bersama keluarga.

Jeffri menyampaikan ketentuan terbaru membatasi jam kerja peserta maksimal 40 jam dalam sepekan tanpa tambahan jam kerja sebelumnya. Ia menambahkan peserta yang mengambil izin sakit tidak diwajibkan mengganti waktu yang ditinggalkan selama menjalani program.

“Jam kerja kalau dulu kan 40 jam masih ditambah 20%, nah, sekarang maksimal 40 jam di KMK (Keputusan Menteri Kesehatan). Izin sakit itu nggak perlu ganti ya, terus juga ada semacam ini ya ada dispensasi,” ucap Jeffri.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga memberikan sejumlah kemudahan dispensasi bagi peserta, termasuk anggota TNI-Polri dan pasangan suami istri. Jeffri menilai peserta perlu mempersiapkan kondisi fisik dan mental sebelum menjalani penugasan di wahana pelayanan kesehatan.

Jeffri mengatakan peserta Program Internship Dokter Indonesia yang ditempatkan mulai September akan menjalani skrining kesehatan fisik dan kesehatan jiwa terlebih dahulu. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar peserta menjalani program dalam kondisi sehat secara fisik maupun mental.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....