KP2MI dan BPJS Kesehatan Perkuat JKN Pekerja Migran
- 04 Agt 2026 00:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KP2MI dan BPJS Kesehatan memperkuat proteksi JKN bagi pekerja migran Indonesia.
- Pemerintah mengintegrasikan data kepesertaan guna mengawasi alur kepulangan tenaga kerja luar negeri.
- Kolaborasi lintas kementerian mendorong pemenuhan fasilitas kesehatan serta kesejahteraan keluarga pekerja.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat jaminan kesehatan nasional bagi seluruh pahlawan devisa negara. Sinergi strategis tersebut resmi ditandatangan di Ballroom Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berkomitmen menjamin perlindungan medis peserta sejak pendaftaran sampai kepulangan. Pemerintah berkewajiban memberikan jaminan perlindungan sosial komprehensif demi menjaga stabilitas cadangan devisa negara Indonesia.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtaruddin menegaskan pentingnya peningkatan kualitas perlindungan bagi seluruh pekerja migran. Pembentukan lembaga khusus diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan jaminan sosial bagi para pekerja migran.
"Ini semua adalah dalam rangka kita memperkuat, meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Sesuai dengan arah dan petunjuk Bapak Presiden, bahwa perlindungan harus diperkuat, perlindungan harus berkualitas bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya," kata Mukhtaruddin.
Mukhtaruddin menyampaikan bahwa tenaga kerja luar negeri memiliki peranan yang sangat besar terhadap stabilitas perekonomian. Negara berkomitmen penuh menghadirkan rasa aman serta fasilitas kesehatan yang merata sepanjang masa pengabdian mereka.
"Perlu kami sampaikan bahwa pekerja migran Indonesia itu sangat berkontribusi, baik dia sebagai pejuang ekonomi keluarga, juga adalah sebagai pejuang ekonomi nasional. Karena kontribusi pekerja migran Indonesia itu cukup besar, tidak hanya menggerakkan sektor ekonomi riil di tingkat grassroot, tapi dia juga adalah penyumbang devisa nasional," ujar Mukhtaruddin.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat proteksi peserta. Rencana koordinasi intensif bersama Direktorat Jenderal Imigrasi disiapkan demi memantau pergerakan para pekerja yang kembali.
"Penandatanganan bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui PKS ini kami berharap bisa memperkuat perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia melalui edukasi, pengelolaan kepesertaan JKN, penjaminan pelayanan kesehatan sebelum keberangkatan hingga kepulangan, dan pengelolaan pengaduan," ucap Pujo.
Pujo mengidentifikasi tantangan pendataan kepulangan tenaga kerja migran akibat keterbatasan informasi dari pihak perwakilan. Integrasi sistem informasi diyakini mampu meminimalkan kendala administratif serta mempercepat respon penanganan pengaduan para pekerja.
Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Soni Hari Budi Utomo Harmadi mendukung pemadanan data demografi. Sensus terpadu tersebut menjadi acuan krusial dalam merancang sistem jaminan sosial yang lebih tepat.
"Terus kemudian kita juga bersyukur bahwa sekarang 78 persen penduduk Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan, dan 74 persen di antaranya adalah pemilik, peserta BPJS Kesehatan. Jadi perannya BPJS Kesehatan di dalam pembangunan kualitas kesehatan di Indonesia sangat penting," ujar Soni Hari Budi Utomo Harmadi.
Wakil Menteri Sosial Agus Jatmiko Priyono menyelaraskan program bantuan iuran bagi keluarga pekerja migran rentan. Penanganan beban hidup utama difokuskan pada pemenuhan layanan dasar pendidikan serta jaminan proteksi kesehatan.
"Dengan adanya kerja sama tersebut, saya menyambut baik upaya bersama untuk memperkuat koordinasi lintas sektor demi terwujudnya layanan jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran yang lebih tepat sasaran dan akuntabel. Diharapkan dukungan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan milik Kementerian Sosial agar penerima manfaat dan masyarakat sekitar dapat menerima layanan jaminan kesehatan dengan baik," ucap Agus Jatmiko Priyono.
Pemenuhan hak kesehatan bagi tenaga kerja luar negeri merupakan wujud kehadiran negara secara nyata. Pemerintah optimis bahwa kolaborasi lintas instansi tersebut mampu mewujudkan pembangunan sumber daya manusia sejahtera.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....