BPJS Kesehatan Izinkan Perubahan FKTP Peserta Sebelum Tiga Bulan

  • 31 Jul 2026 22:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPJS Kesehatan memberikan kemudahan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama bagi peserta JKN yang berpindah domisili pekerjaan.
  • Peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan di luar wilayah terdaftar maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan.
  • Pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN mempermudah proses perubahan faskes dan administrasi kepesertaan secara praktis dari mana saja.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengizinkan peserta mengajukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum tiga bulan. Lembaga ini saat ini telah menjalin kerja sama resmi dengan 23.723 FKTP di seluruh Indonesia.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berpindah lokasi kerja dapat memperbarui fasilitas kesehatan primer tersebut. Pihak manajemen menyampaikan rilis resmi mengenai kemudahan prosedur administrasi tersebut pada Jumat, 31 Juli 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan keterangan resmi mengenai skema pelayanan fasilitas kesehatan tersebut. Pengaturan pola distribusi peserta bertujuan menjaga kualitas serta mutu pelayanan di setiap fasilitas kesehatan.

"FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, sehingga tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal. Atas dasar itu, peserta pada umumnya dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar paling singkat tiga bulan di FKTP sebelumnya," ujar Rizzky.

Rizzky menegaskan bahwa masyarakat yang mengikuti perpindahan tugas kantor mendapatkan pengecualian prosedur secara langsung. Anggota keluarga yang berdomisili baru juga diperbolehkan mengajukan peralihan faskes tanpa menanti batas waktu.

"BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas. Karena itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau," kata Rizzky.

Ia menyampaikan bahwa penanganan kondisi gawat darurat dapat diakses langsung pada faskes terdekat mana pun. Peserta juga memperoleh jaminan pelayanan luar wilayah maksimal tiga kali kunjungan setiap satu bulan.

"Sejalan dengan transformasi digital yang terus dilakukan, BPJS Kesehatan juga menghadirkan berbagai kanal layanan administrasi yang semakin mudah diakses masyarakat. Perubahan FKTP kini dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Care Center 165, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat," kata Rizzky.

Seorang peserta program JKN asal Pasuruan, Lutfillah, membagikan pengalaman dalam memanfaatkan kanal digital tersebut. Berbagai kebutuhan administrasi kepesertaan dapat diselesaikan dengan lebih cepat tanpa harus mendatangi kantor cabang.

"Kalau bisa diselesaikan lewat Aplikasi Mobile JKN, saya lebih memilih menggunakan aplikasi tersebut. Proses perubahan FKTP juga mudah, hemat waktu, dan tidak perlu antre di kantor. Semua bisa dilakukan dari rumah atau saat sedang bekerja, jadi semakin praktis," kata Lutfillah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....