Kemenkeu Perluas Asuransi Barang Milik Negara, Bantu Ketahanan Fiskal

  • 28 Jul 2026 15:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Keuangan memperluas implementasi Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) melalui pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB).
  • Pengasuransian BMN, merupakan bagian dari transformasi pengelolaan aset negara yang semakin adaptif terhadap risiko bencana
  • Implemntasi ABMN melalui pendanaan PFB membantu ketahanan fiskal dalam menghadapi risiko bencana

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Keuangan memperluas implementasi Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) melalui pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB). Langkah ini memperkuat pengelolaan risiko aset negara dan akan mempercepat prose pemulihan layanan layanan publik saat terjadi bencana.

“Pengasuransian BMN, merupakan bagian dari transformasi pengelolaan aset negara yang semakin adaptif terhadap risiko bencana. Karena Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia,” kata Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Evita Manthowani di Jakarta, Senin 27 Juli 2026.

Pada kesempatan itu Evita melakukan penyerahan polis Asuransi kepada kementerian /lembaga peserta piloting Konsorsium ABMN. Sekaligus merealisasikan pembayaran klaim atas BMN yang terdampak banjir Siklon Senyar di wilayah Sumatera tahun 2025 lalu.

Menurut Evita, implementasi ABMN melalui pendanaan PFB membantu ketahanan fiskal dalam menghadapi risiko bencana. Karena selama ini, rehabilitasi aset pascabencana masih bergantung pada anggaran APBN.

“Sekarang, pengelolaan BMN juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan fiskal negara. Pengembangan program ABMN merupakan langkah strategis agar aset negara tetap mampu memberikan manfaat, meski menghadapi berbagai potensi bencana,” ujar Evita.

Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarawan mengatakan, perluasan perlindungan aset negara memiliki fungsi strategis bagi masyarakat.

"Skema Pendanaan PFB melengkapi mekanisme pengasuransian BMN yang selama ini dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga. Dengan pendekatan ini, perlindungan terhadap BMN menjadi lebih luas dan dapat mempercepat pemulihan aset strategis saat bencana,” ujar Encep.

Tahun 2026, pemerintah memberikan perlindungan terhadap 20.833 objek BMN dengan total nilai pertanggungan sebesar Rp29,19 trilun. Perlindungan tersebut mencakup aset milik Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sekretariat Negara.

Nilai premi untuk ketiga K/L tersebut sebesar Rp29,06 miliar atau sekitar 0,1 persendari total nilai aset yang diasuransikan. Rasio tersebut menunjukkan, dengan mekanisme PFB negara memperoleh perlindungan terhadap aset bernilai besar dengan biaya yang relatif efisien.

Program ABMN sudah dijalankan sejak tahun 2019, dan sejak pertama kali diimplementasikan, nilai pertanggungan ABMN juga terus meningkat. Tahun 2025 nilai pertanggungan ABMN mencapai Rp92,22 triliun dari Rp10,37 triliun di tahun 2019.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....