Kemenkes Percepat Akses Obat Melalui Evaluasi Teknologi Mandiri
- 14 Jul 2026 17:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kepala BKPK Kemenkes Asnawi Abdullah menegaskan bahwa percepatan evaluasi teknologi kesehatan tetap mengedepankan kehati-hatian, bukti ilmiah kuat, dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan.
- Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes L. Rizka Andalusia menekankan bahwa percepatan ini tidak mengurangi kualitas hasil kajian, independensi proses penilaian, dan tetap fokus pada kepentingan serta keselamatan masyarakat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan mekanisme Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) Mandiri untuk mempercepat akses masyarakat terhadap obat, alat kesehatan, dan teknologi medis inovatif. Melalui skema ini, akademisi, industri kesehatan, organisasi profesi, rumah sakit, hingga kelompok pasien dapat mengajukan penilaian teknologi kesehatan secara mandiri dengan menyertakan bukti ilmiah.
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes, Asnawi Abdullah, menegaskan percepatan evaluasi teknologi kesehatan tetap mengedepankan kehati-hatian dan bukti ilmiah kuat. Menurutnya, kebijakan tersebut dijalankan secara transparan.
“Teknologi penting, namun kebijaksanaan memilih, mengadopsi, dan membiayainya harus berbasis bukti ilmiah kuat. Prosesnya juga harus transparan,” kata Asnawi dalam sosialisasi kebijakan PTK Mandiri di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan ruang lebih luas bagi para pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam penyusunan kajian kelayakan teknologi kesehatan. Sebelumnya, proses evaluasi hanya dilakukan atas inisiatif pemerintah.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, L. Rizka Andalusia, berharap mekanisme baru mempercepat hadirnya inovasi medis. Tanpa mengurangi kualitas penilaian bagi masyarakat.
“Percepatan ini tidak mengurangi kualitas hasil kajian maupun independensi proses penilaiannya. Seluruh proses tetap ditujukan semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat,” kata Rizka.
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK, Lupi Trilaksono memastikan usulan PTK Mandiri dievaluasi setara reguler. Langkah ini dilakukan demi keputusan teknologi kesehatan akuntabel berbasis bukti ilmiah nasional.
“Kami memastikan setiap usulan tetap dievaluasi dengan standar mutu sama. Jalur mandiri dan reguler saling melengkapi, akuntabel selalu,” kata Lupi Trilaksono.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....