Kemenkes Skrining 10.564 Dokter Internsip Usai Enam Kasus Kematian

  • 30 Jul 2026 11:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenkes akan menyelenggarakan skrining kesehatan bagi 10.564 peserta internship dokter pada Agustus 2026 sebagai tindak lanjut enam kasus kematian selama tahun 2026.
  • Hasil audit dan investigasi Kemenkes menunjukkan bahwa semua peserta internship yang meninggal memiliki riwayat penyakit sebelumnya.
  • Dalam satu kasus kematian ditemukan adanya faktor kelebihan jam kerja (overtime) yang menjadi perhatian Kemenkes untuk ditinjau lebih lanjut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menggelar skrining kesehatan bagi 10.564 peserta program internsip dokter pada Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas enam kasus meninggalnya dokter peserta internsip sepanjang 2026.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, mengatakan hasil audit dan investigasi menunjukkan seluruh peserta yang meninggal memiliki riwayat penyakit. Namun, pada satu kasus ditemukan adanya kelebihan jam kerja (overtime).

“Rencana kegiatan peserta internsip akan diliburkan dan dibebastugaskan, untuk apa? Karena ada dua tes yang akan dilakukan. Pertama, medical check up ulang yang sebenarnya sudah diatur dalam KMK, ini kita pastikan berjalan dengan baik,” kata Yuli Ferianti dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Selain pemeriksaan kesehatan fisik, Kemenkes juga akan melakukan skrining kesehatan jiwa terhadap seluruh peserta internsip. Selain itu, Kemenkes juga meminta seluruh rumah sakit atau wahana pendidikan meliburkan peserta internsip mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026.

“Kebijakan itu diharapkan membuat peserta menjalani pemeriksaan dalam kondisi prima sehingga hasilnya lebih akurat. Kalau ada dugaan gangguan kesehatan, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Yuli.

Yuli menjelaskan peserta yang dinilai membutuhkan pemulihan akan diberikan waktu istirahat. Sementara peserta yang telah memenuhi seluruh capaian kompetensi berdasarkan logbook dapat langsung menyelesaikan program internsipnya.

“Setelah itu saya baru akan lihat berapa orang yang memang harus kita istirahatkan dulu. Atau, kalau hasil logbook-nya sudah memenuhi capaian, ya kita selesaikan,” ucapnya.

Yuli menyebut pemerintah pusat mengintervensi perlindungan peserta internsip melalui kebijakan. Meski pembinaan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Kemenkes juga memperkuat pengawasan kesehatan peserta dengan melibatkan pendamping internsip, perguruan tinggi, dan orang tua. Riwayat penyakit maupun penggunaan obat tertentu diminta dilaporkan agar peserta memperoleh penanganan yang sesuai selama menjalani program.

“Hasil medical check up peserta wajib disampaikan kepada pendamping internsip sebagai dasar tindak lanjut. Apabila ditemukan kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus,” ujar Yuli.

Yuli menegaskan Kemenkes terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program internsip dokter. Termasuk pembenahan pengaturan jam kerja, untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan peserta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....