Kemenkes: Nakes Berhak Hentikan Pelayanan Jika Mengalami Intimidasi

  • 03 Jul 2026 19:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, intimidasi, hingga perundungan.
  • Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti menyebut kasus dokter Icha menjadi peringatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, intimidasi, hingga perundungan. Ketentuan tersebut bertujuan melindungi keselamatan tenaga kesehatan saat bertugas tanpa mengabaikan pelayanan dalam kondisi kegawatdaruratan.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti menyebut kasus dokter Icha menjadi peringatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ia meminta tenaga kesehatan mengutamakan keselamatan diri saat bertugas serta tidak ragu menghentikan pelayanan jika menghadapi ancaman.

“Apa yang dilakukan oknum-oknum terhadap dokter Icha menjadi peringatan bagi semua tenaga medis dan tenaga kesehatan. Apabila dilakukan intimidasi atau perundungan maupun tindakan lain yang mengancam, dipersilakan untuk meninggalkan layanan,” kata Yuli saat konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Yuli menjelaskan, hak penghentian pelayanan tersebut diatur dalam Pasal 273 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan bila menerima perlakuan yang melanggar harkat, martabat, moral, kesusilaan, atau nilai sosial budaya.

Selain itu, Kemenkes memperkuat perlindungan tenaga kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025. Aturan itu mewajibkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan mitigasi risiko keamanan, terutama di Instalasi Gawat Darurat.

“Apabila tenaga kesehatan menghentikan pelayanan demi keselamatan, mereka wajib mendapat perlindungan hukum. Pimpinan rumah sakit, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada tenaga kesehatan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi, Kemenkes menemukan lemahnya koordinasi pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melindungi tenaga medis. Pemerintah menyusun Perpres guna memperjelas tanggung jawab seluruh pihak serta mengatur sanksi bagi fasilitas yang lalai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....