KemenPPPA Pastikan Perlindungan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas Negara

  • 03 Jul 2026 14:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan negara wajib melindungi seluruh tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan duka mendalam dan menegaskan tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan serta rasa aman.
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan tenaga kesehatan mempunyai hak bekerja dalam lingkungan bebas kekerasan, ancaman dan penuh penghormatan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan negara wajib melindungi seluruh tenaga kesehatan saat menjalankan tugas. Pernyataan disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi atas menyusul meninggalnya dokter muda berinisial dr. I di Nusa Tenggara Timur.

Arifah menyampaikan duka mendalam dan menegaskan tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan serta rasa aman. Menurutnya, tenaga kesehatan mempunyai hak bekerja dalam lingkungan bebas kekerasan, ancaman dan penuh penghormatan.

“Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya dr. I. Tenaga kesehatan mengemban tugas kemanusiaan yang mulia. Negara wajib bertanggung jawab dan memastikan mereka memperoleh perlindungan serta rasa aman dalam menjalankan tugas profesionalnya,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Arifah menyampaikan tenaga kesehatan perempuan juga berhak bekerja aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi. Kasus tersebut, mengingatkan bahwa keselamatan tenaga kesehatan merupakan bagian penting perlindungan HAM.

Selain itu, Arifah meminta dugaan tindak pidana dan intimidasi terhadap tenaga kesehatan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan penegakan hukum harus objektif, transparan, profesional, dan berkeadilan.

“Kita tidak boleh membiarkan rasa takut hadir di ruang pelayanan kesehatan. Seluruh tenaga kesehatan harus menjalankan profesinya berdasarkan ilmu pengetahuan, etika profesi, dan standar pelayanan tanpa tekanan,” kata Arifah menegaskan.

Lebih lanjut, Arifah mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. Arifah meminta masyarakat mengedepankan empati kepada keluarga korban serta menghindari stigma dan penghakiman sebelum seluruh fakta terungkap.

“Di tengah duka yang dirasakan keluarga, mari kita kedepankan empati, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak membangun stigma maupun memberikan penghakiman terhadap pihak manapun sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh,” kata Arifah menutup.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....