Kisah Warga Bekasi Panik, Tiba-tiba BPJS Kesehatan Nonaktif

  • 11 Feb 2026 18:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Kota Bekasi - Salah seorang warga Kota Bekasi bernama Nyimas mengaku panik dan juga kaget. Hal itu terjadi saat ia mengetahui bahwa status kepesertaan BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) miliknya nonaktif.

Menurutnya, kepanikan tersebut terjadi karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan sama sekali kepadanya maupun sang suami. Ia baru tahu saat diberitahu pihak rumah sakit ketika suaminya harus menjalani perawatan karena sakit.

"Awalnya saya tahu dari sosial media kalau banyak yang dinonaktifkan BPJSnya. Pas saya bawa suami saya berobat ternyata kepesertaan kami juga nonaktif," katanya, Rabu, 11 Februari 2026. 

Untungnya kata Nyimas, pihak rumah sakit masih memberikan kelonggaran dengan tetap memberikan layanan kesehatan kepada suaminya. Dan memberikan kesempatan Nyimas untuk segera melakukan reaktivasi atau mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN miliknya.

"Kita diberikan waktu tiga kali 24 jam untuk mengurus PBI JKN oleh pihak rumah sakit. Makanya saya langsung datang ke Dinas Sosial untuk mengurus PBI JKN," katanya.

Sebagai warga, pihaknya mengaku dirugikan dengan penonaktifan tersebut. Sebab ia harus kembali mengurus kepesertaan PBI JKN miliknya agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan.

"Kalau dibilang rugi tentu rugi. Kan harus ngurus lagi, capek dan makan waktu," katanya.

Selain itu, ia juga khawatir jika proses reaktivasi PBI JKN miliknya berlangsung lama. Melebihi batas waktu yang diberikan pihak rumah sakit.

"Gak tahu prosesnya berapa lama. Takut PBI JKN aktif lebih dari tiga hari dan terpaksa saya harus bayar mandiri ke rumah sakit," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kota BekaSI, Fikri Firdaus mengatakan, penonaktifan PBI JKN memang membuat warga panik. Sehingga warga berondong-bondong datang untuk melakukan proses reaktivasi.

"Jadi kebijakan penonaktifan PBI JKN ini memang membuat warga panik. Dampaknya setiap hari ratusan orang datang untuk melakukan reaktivasi di kantor kami," katanya.

Sekadar diketahui kebijakan penonaktifan PBI JKN merupakan kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini yang ini berlaku bagi peserta PBI JKN namun berada di desil 6-10 atau dianggap mampu menjadi peserta BPJS mandiri. 

Sedangkan akibat kebijakan tersebut, sebanyak 113 ribu warga Kota Bekasi peserta PBI JKN terdampak. Status kepesertaan mereka nonaktif sejak 1 Februari 2026.

Hanya saja dari peserta nonaktif tersebut sebagian berkesempatan melakukan reaktivasi. Khusus bagi peserta PBI JKN yang tengah menjalani pengobatan rutin dan kronis.

"Kita tidak tahu berapa jumlah peserta yang bisa melakukan reaktivasi karena datanya ada di aplikasi Kementerian Sosial. Namun untuk yang tidak bisa reaktivasi bisa segera mengurus kepesertaan BPJS secara mandiri," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....