Kisruh Penonaktifan BPJS Kesehatan BPI, Begini Jalan Keluarnya

  • 10 Feb 2026 11:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah dan DPR akhirnya mencapai kesepakatan usai kisruh penonaktifan 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kekisruhan itu timbul usai pasien yang biasa melakukan cuci darah mendapati tiba-tiba kepesertaan BPJS PBI-nya nonaktif.

DPR intinya memerintahkan agar pemerintah membayar semua layanan kesehatan peserta BPJS PBI. Termasuk yang dinonaktifkan, selama 3 bulan ke depan. 

"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan. Semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS. Dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.

Anggaran yang sudah disediakan dari APBN juga harus dimaksimalkan secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat. "DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat," ujarnya. 

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan masyarakat PBI JK BPJS dinonaktifkan tetap bisa mengurus reaktivasi melalui puskesmas. Mekanisme itu terutama berlaku untuk warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat maupun berkelanjutan.

"Prosedurnya tetap, pengaktivasian sebetulnya bisa dilakukan di puskesmas. Karena Jakarta sudah UHC, sudah universal health coverage-nya di atas 99 persen," ucapnya. 

Ia menerangkan, status kepesertaan bisa langsung dialihkan ke segmen yang dibiayai Pemprov DKI bagi peserta PBI yang dinonaktifkan. Namun membutuhkan penanganan darurat atau layanan yang tidak boleh terputus seperti cuci darah atau rawat inap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....