Kemenkes Ingatkan Waktu Istirahat Harus Seimbang dengan Jam Kerja
- 29 Jan 2026 10:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai waktu istirahat 6–8 jam belum tentu mengimbangi beban kerja 10 jam/hari. Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes Imran Pambudi, mengatakan, idealnya waktu istirahat harus sebanding dengan durasi serta intensitas kerja.
Menurutnya, hal penting demi menjaga kesehatan fisik dan mental. "Kalau ya rata-rata kan memang diharapkan kita sehari itu memang 8 jam, brapapun kita kerjanya ya gitu," katanya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia juga menjelaskan, bekerja lembur hingga 10 jam tanpa diimbangi asupan nutrisi yang baik dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Salah satu dampak utama yang sering terjadi adalah kondisi kurang gerak atau yang dikenal dengan istilah sedentary.
Kondisi sedentary dapat menyebabkan otot-otot tubuh menjadi lemah akibat jarang digunakan secara aktif. Selain itu, kurangnya pergerakan membuat glukosa tubuh tidak terpakai secara optimal, sehingga menumpuk dan berpotensi meningkatkan risiko diabetes.
"Sedentary itu pertama, kondisi ini akan membuat otot-otot kita jadi lemah. Kemudian yang kedua adalah bertumpuknya glukosa, hingga meningkatkan resiko diabetes," ucapnya.
Tidak hanya itu, adapun gangguan kesehatan lainnya seperti ergonomis. Yaitu posisi tubuh yang tidak tepat saat bekerja, seperti terlalu sering menunduk saat menggunakan laptop atau komputer.
Ia menyampaikan, kondisi tersebut sangatlah fatal, jika terus-menerus, tulang punggung tidak berada pada posisi lurus yang seharusnya. Sehingga memicu nyeri punggung, leher, hingga gangguan pada tulang belakang dalam jangka panjang.
"Belum lagi dengan kondisi ergonomis. Ergonomis ini adalah posisi tubuh terlalu sering menunduk ke arah komputer, ini akan menjadi membungkuk," kata Imran.
Sementara itu, kondisi mental akibat tekanan bekerja yang terus menerus dilakukan akan berdampak buruk juga. "Otak kita dipaksa terus-menerus untuk bekerja, nantinya lebih mudah terkena burnout," ucapnya, menjelaskan.
Sementara itu, Sosiolog Universitas Indonesia, Ida Ruwaida, mengatakan kerja lembur pada pekerja formal telah menjadi fenomena massal. Padahal, kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi apabila perjanjian kerja dijalankan dan dipatuhi sebagaimana mestinya.
"Kalau terjadi sebetulnya bisa komplain. Mempekerjakan lebih dari jam yang seharusnya ada insentifnya," ujarnya.
Ia berharap, perusahaan bisa lebih bijak untuk menerapkan sistem pembayaran bagi para pekerjanya yang lembur. Sehingga hak-hak pekerja tetap terpenuhi dan kesejahteraan mereka dapat terjaga.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....