Menenun Jaring Pengaman Pekerja Sultra: Mengapa Perda Jamsostek Tak Bisa Ditunda?
- 02 Apr 2026 09:58 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Setiap pekerja, mulai dari buruh bangunan di pusat kota hingga nelayan yang menerjang ombak di perairan Wakatobi, memikul risiko yang sama: kecelakaan kerja dan ketidakpastian masa depan.
Negara sebenarnya telah menjamin hak perlindungan ini melalui konstitusi dan regulasi nasional. Namun, di Sulawesi Tenggara, jaring pengaman sosial tersebut masih terasa "bolong" karena absennya regulasi di tingkat lokal.
Vakum Regulasi di Bumi Anoa Akar masalah rendahnya cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di daerah kita bukanlah ketiadaan sistem nasional, melainkan belum adanya payung hukum lex specialis di tingkat provinsi.
Tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kehilangan taring administratif untuk mewajibkan kepesertaan bagi sektor swasta secara tegas.
Dampaknya nyata. Banyak pemberi kerja, baik di sektor swasta maupun pemerintah kabupaten/kota, belum mendaftarkan tenaga Non-ASN secara menyeluruh. Alasannya klasik: tidak adanya sanksi administratif yang tegas di level daerah.
Kondisi ini menempatkan ribuan pekerja kita dalam posisi rentan tanpa perlindungan yang layak. Investasi Sosial, Bukan Beban Biaya Salah satu tantangan besar dalam mendorong kepesertaan adalah pandangan bahwa iuran Jamsostek merupakan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha.
Padahal, jaminan sosial harus dilihat sebagai investasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang krusial. Dengan jaminan sosial, produktivitas pekerja akan meningkat karena mereka dapat bekerja dengan rasa aman.
Selain itu, keberadaan Perda akan menjadi "kunci pembuka" bagi pengalokasian anggaran yang legal dan berkelanjutan melalui APBD. Ini sangat penting untuk memproteksi pekerja rentan seperti petani, nelayan, dan tenaga keagamaan melalui skema bantuan iuran yang terpadu.
Momentum Akselerasi Legislasi Saat ini, kita memiliki momentum emas. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 memberikan legitimasi kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi program Jamsostek. Terlebih lagi, draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah tersedia, sehingga proses legislasi tidak perlu dimulai dari nol.
Yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk segera mengetuk palu pengesahan Raperda tersebut. Penetapan Perda ini adalah strategi paling agresif dan mendesak untuk menghubungkan mandat nasional dengan kebutuhan lokal di Sultra.
Penutup
Menjamin perlindungan sosial bagi pekerja bukan sekadar memenuhi amanat administratif, melainkan wujud nyata kepedulian negara dalam memitigasi risiko kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau kematian.
Dengan tegaknya Perda Jamsostek, kita sedang melangkah maju menuju masyarakat Sulawesi Tenggara yang lebih sejahtera, aman, dan religius. (Ordah Saputra, S.Kom., M.M. - Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara).
Policy Brief berisi analisis dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/OrdahPerdaJamsostek
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....