Perpustakaan dan Posbakum Jadi Pilar Kesadaran Hukum Desa
- 18 Feb 2026 10:06 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Konawe Kepulauan – Mewujudkan Desa Sadar Hukum tidak cukup dilakukan melalui seremoni dan pemasangan baliho sosialisasi. Namun Kesadaran hukum, pada hakikatnya, tumbuh dari ruang pengetahuan yang hidup dan akses keadilan yang benar-benar hadir di tengah masyarakat. Karena itu, perpustakaan desa dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dinilai memiliki peran strategis sebagai fondasi pembangunan kesadaran hukum berbasis komunitas.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Evi Risnawati Samad, menegaskan desa yang ingin maju tidak cukup hanya membangun infrastruktur fisik seperti jalan dan balai pertemuan. Namun Desa juga harus membangun ruang baca serta ruang konsultasi hukum agar kesadaran hukum tidak berhenti sebagai slogan administratif, melainkan menjadi budaya yang mengakar.
“Secara normatif, keberadaan perpustakaan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai wahana pendidikan, informasi, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang bagi desa untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Evi di Kendari, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurutnya Dalam kerangka Desa Sadar Hukum, perpustakaan desa dapat difungsikan sebagai pusat akses informasi hukum yang menyediakan dokumen dasar peraturan perundang-undangan, informasi administrasi kependudukan, serta berbagai materi literasi hukum lainnya. Akses terbuka ini memungkinkan masyarakat memahami norma dan prosedur hukum secara mandiri dan berkelanjutan.
“Tak hanya itu, perpustakaan desa juga dapat menjadi ruang diskusi dan edukasi hukum. Melalui kegiatan literasi, diskusi hukum sederhana, hingga penyuluhan berkala, hukum dapat dipahami sebagai pedoman yang relevan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar teks yang kaku dan jauh dari realitas warga,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan Integrasi dengan Posbankum dalam mewujudkan akses keadilan diperlukan adanya literasi hukum yang dimana membutuhkan pendampingan agar dapat diterjemahkan dalam praktik. Di sinilah Posbakum desa berperan menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum yang lebih dekat, sederhana, dan terjangkau.
Selain itu kata Evi Integrasi antara perpustakaan desa dan Posbakum menciptakan dua dimensi penting dalam pembangunan kesadaran hukum: preventif dan responsif. Perpustakaan membangun pemahaman sejak awal, sedangkan Posbakum memberikan solusi atas persoalan konkret yang dihadapi masyarakat. Sinergi keduanya membentuk ekosistem akses keadilan yang utuh.
“Model ini mulai diterapkan di Desa Laywo Jaya, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Meski dengan sarana yang masih sederhana, perpustakaan desa yang terintegrasi dengan Posbakum mencerminkan komitmen lokal dalam membangun literasi dan pelayanan hukum secara bersamaan,” ungkapnya.
Evi juga menjelaskan dalam sistem hukum nasional, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berfungsi sebagai instrumen penyediaan dan penyebarluasan dokumen hukum yang terintegrasi. Sistem ini mendukung keterbukaan informasi dan akses publik terhadap regulasi yang berlaku.
Namun, efektivitas JDIH sangat bergantung pada keterjangkauannya hingga tingkat desa. Keterbatasan literasi digital dan akses teknologi kerap menjadi hambatan bagi masyarakat desa dalam memanfaatkan sistem tersebut.
“Perpustakaan desa dapat diposisikan sebagai simpul lokal JDIH dengan menyediakan dokumen hukum dasar serta memfasilitasi akses terhadap platform digital JDIH. Kehadiran Posbakum semakin memperkuat fungsi ini dengan memberikan interpretasi serta pendampingan atas persoalan hukum konkret yang dihadapi warga,” ujarnya.
Menurutnya Pengalaman Desa Laywo Jaya menunjukkan pembangunan kesadaran hukum tidak selalu memerlukan infrastruktur besar, melainkan konsistensi dalam menghadirkan ruang belajar dan ruang pendampingan hukum secara bersamaan. Integrasi perpustakaan desa, Posbakum, dan dukungan terhadap sistem JDIH menjadi bentuk konkret penguatan akses keadilan berbasis komunitas. Model ini dinilai layak direplikasi di berbagai desa sebagai praktik baik dalam membangun budaya hukum yang berkelanjutan.
“Pada akhirnya, Desa Sadar Hukum bukanlah sekadar capaian administratif, melainkan proses institusionalisasi nilai hukum dalam kehidupan masyarakat. Proses tersebut membutuhkan ruang pengetahuan yang permanen serta mekanisme pelayanan hukum yang inklusif dan perpustakaan serta Posbakum desa menjadi fondasi nyata menuju tujuan tersebut,” jelasnya.