Kolam Susu dan Kepastian Tata Kelola Royalti Musik
- 18 Feb 2026 08:36 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Lirik legendaris lagu “Kolam Susu” dari grup musik Koes Plus yang berbunyi “Bukan lautan hanya kolam susu, kail dan jala cukup menghidupimu” sejak lama menjadi metafora tentang ruang hidup yang sejahtera dan cukup bagi semua. Namun dalam realitas industri musik saat ini, “kolam susu” kerap berubah menjadi ruang konflik akibat ketidakpastian tata kelola royalti.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra Linda F. Saleh, menjelaskan Persoalan mencuat ketika pencipta lagu merasa hak ekonominya tidak terlindungi, sementara pelaku pertunjukan dan pelaku usaha dihadapkan pada kebingungan mekanisme perizinan dan risiko hukum.
“Salah satu contoh yang sempat menjadi sorotan publik adalah kasus yang dialami T’Koes Band, yang kesulitan membawakan lagu-lagu populer meski telah berupaya menempuh mekanisme lisensi dan pembayaran royalti melalui lembaga berwenang,” ungkapnya di Kendari, Rabu, 18 Februari 2026.
Linda juga mengatakan Polemik royalti lagu dan musik belakangan ini tidak lagi sekadar soal siapa yang wajib membayar, melainkan bagaimana negara menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 menjadi titik balik penting dalam penataan sistem royalti.
“Mahkamah menegaskan pihak yang bertanggung jawab membayar royalti dalam pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan. Penegasan ini mengakhiri multitafsir frasa “Setiap Orang” yang sebelumnya menempatkan pelaku pertunjukan pada posisi rentan,” ujar Linda.
Selain itu kata Linda Mahkamah juga menekankan besaran royalti tidak boleh ditentukan secara sepihak melalui tafsir “imbalan yang wajar”, melainkan harus mengacu pada mekanisme dan tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, sanksi pidana ditegaskan sebagai ultimum remedium, sehingga pendekatan administratif dan perdata dengan prinsip keadilan restoratif harus didahulukan.
“Jadi putusan ini dinilai menjawab kegelisahan publik atas sejumlah sengketa royalti yang menciptakan ketakutan hukum, alih-alih memberikan perlindungan hak cipta yang proporsional,” jelasnya.
Linda juga menjelaskan terkait Royalti tidak hanya berkaitan dengan konser atau panggung pertunjukan. Musik kini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi layanan: diputar di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, transportasi publik, ruang kerja, hingga platform digital seperti streaming dan video on demand. Dalam konteks tersebut, penggunaan musik memberikan nilai tambah ekonomi, sehingga kewajiban membayar royalti menjadi konsekuensi logis.
“Di berbagai negara, pengelolaan royalti dilakukan melalui lembaga manajemen kolektif. Di Inggris terdapat PRS for Music, di Amerika Serikat ada ASCAP, sementara Australia dan Selandia Baru memiliki APRA AMCOS. Malaysia dikelola oleh Music Authors' Copyright Protection Berhad (MACP), dan Belanda melalui BUMA/STEMRA,” jelasnya.
Menurutnya Model kolektif ini menunjukkan pola global bahwa lisensi dan distribusi royalti dilakukan secara terpusat, transparan, dan terstandar. Sistem tersebut memudahkan pengguna karena cukup melalui satu pintu lisensi, sekaligus menjamin distribusi royalti yang lebih terukur bagi pencipta.
Ia juga menjelaskan untuk Di tingkat nasional, penguatan tata kelola juga ditegaskan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Edaran tersebut menegaskan bahwa setiap penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial di layanan publik baik sebagai background music, penyiaran, karaoke, pertunjukan langsung, maupun layanan digital wajib terlebih dahulu memperoleh lisensi dan membayar royalti melalui mekanisme yang sah.
Selain itu Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksananya.
Linda juga menyampaikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi dan penguatan regulasi tersebut, arah penegakan hukum royalti diharapkan tidak lagi bertumpu pada pendekatan represif, melainkan pada kepastian sistem yang adil dan proporsional. Hak pencipta terlindungi, pelaku usaha memperoleh kejelasan kewajiban, UMKM tidak terjebak dalam ketakutan hukum, dan negara hadir sebagai pengatur yang menciptakan keteraturan.
“Dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis data termasuk integrasi sistem digital ekosistem royalti yang sehat dapat dibangun bersama. Harapannya, “kolam susu” yang lama dinyanyikan itu benar-benar menjadi ruang yang menghidupi para pencipta, pelaku pertunjukan, pelaku usaha, dan masyarakat yang menjaga musik tetap hidup di ruang publik,” ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....