KBRN, Baubau : Dua Pelaku penganiaan terhadap pemuda bernama Didi Risandi pada 21 September pukul 00.30 Wita lalu di rumah kos JI. Limbo Wolio Lorong Kehutanan Kota Baubau akhirnya ditangkap polisi.
Kedua tersangka masing-masing inisial EU alias ER (25) dan LR (22) warga Kelurahan Lipu, melakukan penganiaayan yang mengakibatkan korbannya mengalami beberapa luka serius diantaranya robek dibahu kanan, Betis, lengan sebelah kiri dan kanan.
Beruntung korban tidak meregang nyawa dan berhasil diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit. Saat ini korban pun telah menjalani rawat inap di rumah.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan pada jumat 23 september setelah kabur ke Jalan Poros Maligano Kabupaten Muna.
“Kronologis kejadian berawal saat korban bersama temannya akan beristirahat di rumah kos JI. Limbo Wolio, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki mengetuk pintu, setelah teman korban membuka pintu, kemudian para tersangka menanyakan kepada teman korban ‘mana yang ribut disini? setelah itu mereka langsung masuk dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam,setelah itu para pelaku kemudian pergi meninggalkan korban,”ungkap Kapolres dalam rilisnya.Kamis,(29/9/2022).
Bersama kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) sajam jenis parang.
Hasil interogasi polisi, motif tersangka melakukan penganiaayan karena sakit hati pada korban hingga akhirnya merencanakan penganiayaan.
“Faktornya cemburu antara ER dengan korban dan diakibatkan faktor lain juga salah satunya miras, sehingga ER mengajak temannya LR untuk menganiaya korban.”tandas Kapolres.
Lanjut Kapolres Baubau, sebelum melaksanakan aksinya kedua korban terlebih dahulu meneguk minuman beralkohol. Dibawah pengaruh miras, para tersangka kemudian melancarkan aksi kriminalnya.
“Setelah mendengar kejadian tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi serta melakukan lidik dapat diketahui identitas para pelaku sehingga 23 September 2022 sekitar jam 14 15 wita Tim gabungan Polres Baubau mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku dan langsung menuju ke Desa Moolo Kecamatan Maligano dan langsung mendapatkan kedua terduga pelaku tanpa ada perlawanan,”tambahnya.
Satu dari pelaku juga residivis kasus yang sama yakni tersangka inisial ER. Antara korban dan pelaku juga tak saling mengenal.
Saat ini para pelaku diamankan di Polsek Murhum Polres Bau Bau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan para pelaku akan di ancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun.