Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Pelanggaran WNA
- 07 Okt 2026 07:39 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing atau WNA di wilayah Sulawesi Tenggara. Setiap WNA wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam program Dialog Sultra Pagi Pro 1, Selasa, 6 Oktober 2026, bersama Hairil Anwar Bakry, Kabid Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, serta James Mu'dan, Plt. Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal.
Dalam dialog tersebut, penegakan hukum dilakukan untuk memastikan WNA mematuhi aturan selama berada di Indonesia. Pengawasan mencakup pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian serta kesesuaian aktivitas WNA dengan izin yang dimiliki.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, proses penanganan dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan keimigrasian.
Dari sisi ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing juga memiliki tanggung jawab memastikan pekerja asing memenuhi persyaratan dan menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, koordinasi antara instansi keimigrasian, ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan aparat terkait menjadi penting untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran WNA.
Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dengan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas WNA yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu, diharapkan keberadaan WNA di Sulawesi Tenggara tetap berjalan tertib, memberikan manfaat bagi pembangunan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....