Potensi Pelanggaran Izin Tinggal WNA

  • 07 Okt 2026 08:42 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pengawasan terhadap warga negara asing atau WNA di Sulawesi Tenggara terus menjadi perhatian, terutama untuk memastikan keberadaan dan aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam program Dialog Sultra Pagi Pro 1, Selasa, 6 Oktober 2026, bersama Hairil Anwar Bakry, Kabid Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, serta James Mu'dan, Plt. Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal.

Dalam dialog tersebut, pengawasan WNA membutuhkan koordinasi antara berbagai instansi. Pemantauan tidak hanya berkaitan dengan dokumen keimigrasian, tetapi juga aktivitas WNA, khususnya mereka yang bekerja di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dari sisi ketenagakerjaan, perusahaan pengguna tenaga kerja asing perlu memastikan pekerja asing memenuhi persyaratan dan bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga tertib administrasi sekaligus memastikan hubungan ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan.

Sementara dari sisi keimigrasian, pengawasan dilakukan untuk memastikan WNA mematuhi izin tinggal dan ketentuan selama berada di Indonesia. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, tindakan dapat dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Sinergi antara pemerintah daerah, instansi ketenagakerjaan, keimigrasian, aparat penegak hukum, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan.

Masyarakat juga diharapkan turut berperan dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan keberadaan maupun aktivitas WNA.

Dengan pengawasan yang terpadu dan berkelanjutan, keberadaan WNA di Sulawesi Tenggara diharapkan tetap memberikan kontribusi positif bagi daerah dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....