WNA dan Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian

  • 07 Okt 2026 08:44 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Keberadaan warga negara asing atau WNA di Sulawesi Tenggara menjadi bagian dari perhatian dalam pengawasan keimigrasian. Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan dan menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan keberadaannya.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam program Dialog Sultra Pagi Pro 1, Selasa, 6 Oktober 2026, bersama James Mu'dan, Plt. Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal.

Dalam dialog tersebut, dibahas pentingnya pengawasan terhadap aktivitas WNA, termasuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di wilayah Sulawesi Tenggara.

Penyalahgunaan izin tinggal dapat terjadi apabila WNA melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan izin yang diberikan. Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Selain pengawasan, koordinasi antara pihak keimigrasian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memantau keberadaan dan aktivitas WNA di daerah.

Masyarakat diharapkan turut berperan dengan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan sinergi berbagai pihak, penegakan hukum keimigrasian di Sulawesi Tenggara diharapkan dapat berjalan secara optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi WNA yang berada di wilayah tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....