Keberadaan TKA di Sultra Perlu Diimbangi Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

  • 06 Okt 2026 09:37 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Keberadaan tenaga kerja asing atau TKA di Sulawesi Tenggara perlu diimbangi dengan perlindungan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari Dialog Sultra Pagi dengan topik “WNA dan Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian di Wilayah Hukum Sulawesi Tenggara”, Selasa, 6 Oktober 2026, yang menyoroti pengawasan WNA sekaligus perlindungan terhadap kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Kabid Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Hairil Anwar Bakry, mengatakan penggunaan tenaga kerja asing harus disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan tenaga kerja asing idealnya tidak hanya memenuhi kebutuhan perusahaan terhadap keahlian tertentu, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kapasitas tenaga kerja Indonesia melalui transfer pengetahuan dan keterampilan.

Di sisi lain, aspek keimigrasian juga menjadi bagian penting dalam pengawasan tenaga kerja asing. Plt. Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Imigrasi, James Mu’dan, menekankan pentingnya memastikan aktivitas WNA sesuai dengan izin yang dimiliki.

Koordinasi antara instansi ketenagakerjaan dan Imigrasi diperlukan untuk mencegah terjadinya celah pengawasan, terutama terhadap WNA yang berada atau bekerja di berbagai sektor di Sulawesi Tenggara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....