DPRD dan Pemprov Sultra Sepakati Perubahan APBD 2026
- 30 Sep 2026 08:17 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama DPRD Sultra menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna di Gedung A Sekretariat DPRD Sultra, Selasa 29 September 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan pimpinan DPRD Sultra.
Gubernur mengatakan persetujuan bersama tersebut mencerminkan tanggung jawab bersama dalam mendukung pencapaian target prioritas pembangunan daerah sesuai RPJMD Sultra 2025–2029.

Selain itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sultra, TAPD, dan seluruh perangkat daerah yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga Rancangan Perubahan APBD 2026 disepakati.
Setelah persetujuan bersama, dokumen Rancangan Perda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Gubernur meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan anggaran yang telah dialokasikan dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dibagian lain, setiap program dan kegiatan diminta dilaksanakan sesuai jadwal agar tidak terjadi keterlambatan serta target kinerja dapat tercapai.
Gubernur juga meminta TAPD dan perangkat daerah segera mempersiapkan APBD Tahun Anggaran 2027 setelah Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
“Jangan biarkan anggaran berhenti sebagai angka di atas kertas; pastikan dia menjelma menjadi jalan menuju kesejahteraan yang nyata,” tegas Andi Sumangerukka.
Gubernur berharap komunikasi antara DPRD, TAPD, dan perangkat daerah semakin diperkuat sehingga pengelolaan anggaran daerah ke depan lebih optimal.
Ditegaskan, seluruh pelaksanaan anggaran harus berorientasi pada manfaat pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat serta menjawab aspirasi dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....