Pemkot Kendari Verifikasi Perpanjangan Kontrak 3.038 PPPK Paruh Waktu
- 22 Sep 2026 14:06 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar rapat verifikasi dan klarifikasi evaluasi kinerja perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu periode 2026–2027.
Rapat yang membahas perpanjangan Surat Keputusan dan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Sekda, Selasa 22 September 2026.
Dalam arahannya, Sekda Kota Kendari Amir Hasan menyampaikan pesan dan arahan Wali Kota Kendari terkait pentingnya menjaga komitmen terhadap kedisiplinan dan integritas bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Kendari. Menurutnya, kedisiplinan dalam menjalankan tugas harus tetap menjadi perhatian utama guna mendukung optimalisasi pelayanan publik sekaligus mewujudkan efisiensi anggaran daerah.
“Walaupun dalam kondisi yang ada, hal itu tidak boleh mengurangi rasa kedisiplinan kita. Pemkot Kendari terus berupaya memperjuangkan hak-hak pegawai, seperti pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh. Oleh karena itu, tingkat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan secara objektif dan tegas,” tegas Sekda.
Pada rapat tersebut, BKPSDM Kota Kendari memaparkan progres evaluasi administrasi dan kinerja terhadap 3.038 personel PPPK Paruh Waktu hasil penerimaan tahun 2025 yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.781 orang merupakan tenaga teknis, 169 orang tenaga guru, dan 88 orang tenaga kesehatan.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sementara, sebanyak 2.970 personel diusulkan untuk melanjutkan perpanjangan kontrak. Sementara itu, terdapat 68 personel yang tidak diperpanjang masa kerjanya, terdiri atas 16 orang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 17 orang mengundurkan diri, 29 orang tidak diusulkan, tiga orang dijatuhi sanksi hukuman disiplin, serta tiga orang meninggal dunia.
Tahapan verifikasi dan klarifikasi tersebut juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian data antara usulan OPD dengan Catatan Penilaian Kinerja (SKP) masing-masing pegawai. BKPSDM menginstruksikan pemanggilan seluruh pimpinan OPD terkait guna mengklarifikasi setiap perbedaan maupun ketidaksesuaian data, sehingga keputusan perpanjangan kontrak dapat didasarkan pada data administrasi dan kinerja yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rapat evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Kendari menargetkan seluruh proses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diselesaikan tepat waktu sebelum masa berlaku kontrak berakhir. Proses ini diharapkan sekaligus memperkuat tata kelola kepegawaian yang tertib, transparan, profesional, serta mendorong peningkatan disiplin dan kualitas pelayanan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....