UHO Minta Pelamar KIP Kuliah Cek Status Desil
- 21 Sep 2026 10:15 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Universitas Halu Oleo (UHO) membuka pelaporan perubahan status desil bagi mahasiswa pelamar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2026. Pelaporan ditujukan bagi mahasiswa yang mengalami perubahan status Desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) setelah melakukan pengecekan secara mandiri.
Pengumuman tersebut berkaitan dengan surat dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Pengumuman yang ditandatangani Ketua Pengelola KIP Kuliah, Bidikmisi dan ADik UHO, Muhammad Saleh, S.Pd., M.Pd., pada 17 September 2026 itu memuat ketentuan yang perlu diperhatikan mahasiswa.
Mahasiswa pelamar KIP Kuliah UHO jalur SNBP dan SNBT tahun 2026 yang tercatat memiliki Desil DTSEN 5 hingga 10 diminta melakukan pengecekan status secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekstatus.kemensos.go.id.
Pengecekan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat perubahan status desil. Mahasiswa yang sebelumnya tercatat dalam Desil 5 hingga 10 dan kemudian mengalami penurunan menjadi Desil 1 sampai 4 dapat melaporkan perubahan tersebut kepada pihak universitas.
Dalam pelaporan, mahasiswa wajib menyiapkan dua dokumen sebagai bukti pendukung. Dokumen tersebut terdiri atas tangkapan layar atau screenshot yang menunjukkan penurunan status desil serta bukti Kartu Pendaftaran KIP Kuliah.
UHO menetapkan batas waktu pelaporan perubahan desil paling lambat 22 September 2026 pukul 23.59 WITA. Mahasiswa diminta memastikan dokumen yang dilampirkan sesuai dengan ketentuan sebelum melakukan pelaporan.
Mahasiswa yang mengalami perubahan status DTSEN menjadi Desil 1 sampai 4 selanjutnya akan menjalani proses verifikasi lebih lanjut oleh pihak UHO. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi pada sistem dan dokumen pendukung yang disampaikan.
Sementara itu, status kelulusan atau penerimaan bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa yang masuk kategori tersebut masih menunggu kebijakan resmi dari PPAPT. Dengan demikian, pelaporan perubahan desil belum secara otomatis menjadi penetapan penerimaan bantuan KIP Kuliah.
UHO mengingatkan mahasiswa pelamar KIP Kuliah jalur SNBP dan SNBT tahun 2026 yang memenuhi ketentuan untuk memperhatikan batas waktu pelaporan. Perubahan status desil yang dilaporkan sesuai persyaratan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi universitas.
Langkah pengecekan dan pelaporan tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran data mahasiswa pelamar KIP Kuliah. Mahasiswa diharapkan memastikan status desil DTSEN serta kelengkapan dokumen agar perubahan data dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....