Perlindungan Kawasan Karst Buteng dari Eksploitasi Pertambangan Batu Gamping

  • 19 Sep 2026 21:16 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menetapkan kebijakan tegas terkait pemanfaatan ruang, menolak eksploitasi pertambangan batu gamping di kawasan karst yang memiliki nilai ekologis dan bentang alam penting. Langkah ini tertuang dalam kerangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mencakup Kecamatan Gu, Sangia Wambulu, dan Lakudo.

Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, menjelaskan tata ruang bukan sekadar urusan peta, melainkan pedoman yang menentukan arah masa depan daerah — mulai dari tempat warga tinggal, jalur ekonomi, hingga apa yang wajib dijaga dari kerusakan.

“Dokumen ini akan menjadi acuan utama kita dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keterpaduan infrastruktur,” ujar Bupati Azhari

Ia menjelaskan , sebagai pengganti kegiatan tambang yang merusak alam, Pemkab mendorong pengembangan usulan Geopark Muna Island. Potensi bentang alam khas kawasan karst akan diarahkan menjadi daya tarik pariwisata berkelanjutan, sehingga masyarakat bisa menikmati hasil alam tanpa harus menghancurkannya. Pemerintahan desa, perangkat daerah, dan masyarakat diminta ikut memberi masukan agar rencana ini benar-benar sesuai kebutuhan warga.

Kepastian pemanfaatan ruang ini juga akan mengurangi potensi sengketa lahan serta memberi jaminan bagi investasi yang ramah lingkungan. Dengan langkah ini, Buton Tengah memilih jalur pembangunan yang tidak mengorbankan alam, melainkan menjaganya agar tetap bermanfaat bagi kesejahteraan generasi sekarang maupun yang akan datang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....