Pemkab Koltim Perkuat Pemenuhan Hak Anak

  • 17 Sep 2026 16:51 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kolaka Timur - Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat pemenuhan dan perlindungan hak anak melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak di Aula Mess Pemda Koltim, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kamis 17 September 2026.

Kegiatan tersebut dibuka Asisten III Sekretariat Daerah Koltim Irwan Kara mewakili Plt. Bupati Koltim H. Yosep Sahaka dan diikuti 55 peserta dari unsur kepala organisasi perangkat daerah, camat, pemerintah desa dan kelurahan, serta Forum Anak Kabupaten Kolaka Timur.

Dalam sambutan Plt. Bupati yang dibacakan Irwan Kara, pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media dan seluruh pemangku kepentingan.

“Undang-undang juga mengamanatkan empat hak bagi anak-anak kita, pertama hak hidup, kedua hak tumbuh kembang, ketiga hak perlindungan, dan yang keempat hak partisipasi,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2024, dari 130.691 jiwa penduduk Kolaka Timur, sebanyak 42.667 jiwa merupakan penduduk usia anak.

Pemenuhan hak anak mencakup pendidikan, kesehatan, ekonomi, gizi, tumbuh kembang dan pola pengasuhan, selain upaya perlindungan dari kekerasan.

Data SIMPONI bidang perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak tahun 2025 mencatat 11 kasus, terdiri dari 9 kasus anak perempuan dan 2 kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Pemkab Kolaka Timur melalui DPPPA mendorong keterlibatan lintas sektor agar pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat terintegrasi dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....