DPRD Koltim Setujui KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027
- 16 Sep 2026 15:31 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kolaka Timur - DPRD Kabupaten Kolaka Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 di Aula Rapat DPRD Koltim, Kelurahan Simbalai, Kecamatan Loea, Rabu 16 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Koltim Hj. Jumhani dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Koltim Aris Prasetyo serta Hj. Diana Massi, para ketua komisi dan anggota DPRD. Hadir pula Sekretaris Daerah Koltim Rismanto Runda yang mewakili Bupati Koltim, bersama jajaran pemerintah daerah, kepala organisasi perangkat daerah, camat se-Kabupaten Kolaka Timur, Direktur RSUD Koltim, Direktur PDAM, Direktur Bank Sultra, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2027. KUA-PPAS menjadi dokumen dasar dalam menentukan arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran sementara untuk program dan kegiatan pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur membahas dan menyepakati arah kebijakan anggaran serta prioritas pembangunan yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kemampuan keuangan daerah.
Sekda Koltim Rismanto Runda yang hadir mewakili Bupati Koltim menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Kolaka Timur melalui kebijakan penganggaran yang terencana.
Persetujuan KUA-PPAS APBD 2027 menjadi pijakan untuk melanjutkan tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan proses penganggaran dengan memperhatikan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan anggaran daerah dapat mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik sesuai kemampuan keuangan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....