Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra Deportasi Tiga WNA Asal China

  • 16 Sep 2026 15:18 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Kendari - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendeportasi Tiga Orang Warga Negara Asing (WNA) asal China karena diduga melanggar izin tinggal di wilayah Sultra.

Kepala kantor wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Sultra Azwar Anas mengungkapkan pendeportasian yang dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat ke Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra terkait keberadaan warga negara asing yang melakukan aktivitas di kabupaten Konawe Utara dan terdeteksi melanggar izin tinggal.

“Jadi setelah dilakukan konfirmasi terkait keabsahan informasi tim pengawasan dan penindakan Keimigrasian bidang penegakan hukum dan kepatuhan internal kanwil Ditjen Imigrasi Sultra melakukan patroli keimigrasian dengan turun langsung kelokasi, setelah melakukan pengecekan dan pengawasan tim langsung melakukan pengecekan dokumen keimigrasian dan menemukan Tiga orang WNA yang memiliki izin tinggal keimigrasian yang di duga tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan,” Ungkap Azwar Anas saat melakukan press conference di aula Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra, Rabu 16 September 2026.

Suasana kegiatan press conference yang di Pimpin Langsung Kakanwil Ditjen Imigrasi Sultra Azwar Anas (Kedua dari Kanan) (Foto : RRI Kendari)

Menurut Azwar Anak adapun ketiga WNA tersebut masing – masing Gong Yimin (GY), Wang Liangsheng (WL) dan Cai Feng (CF) ketiganya merupakan warga negara China dan dari pengecekan dan pengawasan serta hasil BAP oleh petugas, ketiganya telah terbukti melanggar pasal 122 pasal a yakni dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Maka dari itu ke Tiga Warga Negara China tersebut diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dengan nomor surat perintah tugas WIM.27-GR.04.14-005 yang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 17 september 2026 melalui bandara Soekarno Hatta,” ungkap Kakanwil Ditjen Imigrasi Sultra.

Azwar Anas mengungkapkan pendeportasian yang di lakukan ini sejalan dengan kebijakan Selective Policy yaitu hanya Warga Negara Asing yang memberikan manfaat yang bisa masuk dan tinggal diwilayah Indonesia, Selain itu kegiatan pendeportasian ini juga dilakukan oleh petugas imigrasi bekerja sama dengan petugas imigrasi bandara Soekarno Hatta.

"Jadi pendeportasian ketiga orang warga negara asing yang melakukan pelanggaran merupakan bukti konkrit penegakan hukum yang di lakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sultra terhadap WNA yang melakukan pelanggaran baik izin visa maupun pekerjaan yang tidak sesuai," ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....