Komisi II DPR RI Soroti Status Lahan Eks HGU PT Kapas di Sultra

  • 16 Sep 2026 08:02 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas menjadi perhatian dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama sejumlah kementerian, Badan Bank Tanah, dan para gubernur se-Indonesia, Selasa (15 September 2026).

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka dalam rapat tersebut menyampaikan kondisi lahan eks PT Kapas seluas 2.393 hektare yang hingga kini belum memperoleh kepastian status hukum.

Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, dan turut diikuti para bupati/wali kota se-Indonesia secara daring.

Andi Sumangerukka menjelaskan, PT Kapas merupakan perusahaan di bawah PT Berdikari (Danantara) yang mulai beroperasi sejak 1996. Perusahaan tersebut kini telah bubar, sementara aset berupa lahan eks HGU masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.

“Kami sudah hampir satu tahun memfasilitasi ini. Kami mendatangi Danantara dan dikonfirmasi perusahaan sudah bubar serta tidak lagi mencatatkan aset tersebut,” ungkapnya.

Pemprov Sultra telah melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status lahan. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kepastian status lahan.

Gubernur menyampaikan penyelesaian persoalan tersebut diperlukan untuk mencegah perselisihan di tengah masyarakat. Selain itu, lahan eks HGU PT Kapas direncanakan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pertahanan di daerah.

“Kami berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar pemanfaatannya jauh lebih maksimal ketimbang ditarik kembali ke pusat,” katanya.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan persoalan aset BUMN yang telah berakhir masa HGU-nya memiliki mekanisme penghapusan yang panjang.

“Untuk menghapus aset BUMN saja harus melalui sidang paripurna DPR RI,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditata melalui rekonstruksi regulasi reforma agraria agar kewenangan yang terfragmentasi dapat disederhanakan dan penataan lahan berjalan lebih mudah.

Komisi II DPR RI kemudian mendesak Kementerian ATR/BPN agar segera menindaklanjuti berkas penataan lahan eks PT Kapas. Dokumen terkait juga disarankan dapat langsung diserahkan kepada Gubernur Sultra untuk mendukung proses penyelesaian di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....