Disdukcapil Kendari Dorong Lembaga Gunakan Identitas Digital

  • 15 Sep 2026 19:57 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengimbau seluruh lembaga pengguna data kependudukan mulai memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam proses pelayanan dan verifikasi data masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Rulyana, mengatakan pemanfaatan IKD menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang terus didorong pemerintah. Menurutnya, penggunaan dokumen kependudukan secara elektronik dapat membuat proses verifikasi data lebih praktis sekaligus meningkatkan keakuratan informasi yang digunakan lembaga pelayanan.

Ia menilai, proses pelayanan dan verifikasi data kependudukan seharusnya secara bertahap tidak lagi bergantung pada fotokopi dokumen kependudukan. Sebab, dokumen elektronik yang tersedia melalui IKD telah dilengkapi sistem keamanan untuk memastikan identitas pemilik data.

“Lembaga pengguna data memang masih belum banyak yang menerapkan pelayanan digital,” jelasnya, Senin, 14 September 2026.

Rulyana menjelaskan, aplikasi IKD telah menyediakan berbagai dokumen kependudukan elektronik yang dibutuhkan masyarakat, mulai dari KTP, Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran. Keberadaan dokumen tersebut di dalam satu sistem digital dinilai dapat memudahkan masyarakat sekaligus lembaga pengguna data dalam melakukan proses pelayanan.

Selain kemudahan akses, dokumen kependudukan melalui IKD dinilai memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi karena proses verifikasi menggunakan wajah pemilik data. Sistem tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan bahwa identitas yang digunakan benar-benar sesuai dengan pemiliknya.

“Padahal untuk memastikan kevalidan data, itu di IKD sangat akurat datanya, susah untuk dipalsukan karena menggunakan verifikasi wajah,” tambahnya.

Menurut Rulyana, kondisi tersebut berbeda dengan dokumen kependudukan yang telah dicetak. Dokumen dalam bentuk fisik masih memiliki peluang untuk dipalsukan maupun disalahgunakan apabila proses pemeriksaannya tidak dilakukan secara cermat.

Ia juga mengingatkan bahwa lembaga pengguna data yang belum memiliki perangkat pembaca KTP dapat menghadapi kendala dalam memastikan keakuratan identitas masyarakat yang dilayani. Bahkan, terdapat kemungkinan seseorang menunjukkan dokumen fisik yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya.

“Kalau misalkan di lembaga pengguna itu belum punya alat pembaca KTP, itu besar peluangnya tidak mendapat data yang akurat,” jelasnya.

Rulyana mencontohkan, masyarakat dapat mencetak dokumen KTP di luar Disdukcapil yang menampilkan identitas tertentu, namun identitas yang tercantum dalam dokumen tersebut belum tentu merupakan data milik orang yang bersangkutan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila dokumen digunakan untuk memperoleh layanan publik.

Karena itu, Disdukcapil Kota Kendari mendorong lembaga pengguna data untuk mulai mengintegrasikan sistem pelayanan dan verifikasinya dengan IKD. Peralihan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan data sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dokumen kependudukan dalam bentuk cetak.

Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD, proses aktivasi dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Disdukcapil yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kendari. Aktivasi tersebut menjadi salah satu langkah untuk mulai menggunakan dokumen kependudukan secara digital.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....