Pansus Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Bukan Bentuk Otonomi Baru
- 12 Sep 2026 13:32 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Panitia Khusus (Pansus) DPR dan DPD RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan tidak diarahkan untuk membentuk daerah otonom baru.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, saat kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Jumat 11 September 2026.

Kunjungan kerja diterima Wakil Gubernur Sultra Hugua. Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah daerah, akademisi dan organisasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap pembahasan RUU sebelum memasuki tahap finalisasi.
Mercy mengatakan, RUU Daerah Kepulauan merupakan agenda legislasi yang telah diperjuangkan dalam waktu panjang dan beberapa kali masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan pengaturan yang lebih sesuai bagi daerah dengan karakteristik kepulauan. Tantangan yang dihadapi meliputi konektivitas, biaya pelayanan publik, pemerataan pembangunan serta akses masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil.
“Undang-undang ini tidak melahirkan sistem baru atau daerah otonom baru. Undang-undang ini memberikan perhatian terhadap kekhususan daerah-daerah yang memiliki ciri kepulauan,” jelas Mercy.

Pansus juga membuka ruang pembahasan terhadap regulasi lain yang berkaitan dengan daerah kepulauan untuk menghindari tumpang tindih aturan.
Wakil Gubernur Sultra Hugua menyampaikan apresiasi atas kunjungan Pansus dan kesempatan bagi Sultra memberikan masukan. Menurutnya, karakteristik kepulauan perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan pembangunan daerah.
Sultra memiliki 17 kabupaten/kota dengan sebagian besar wilayah memiliki karakteristik kepulauan. Kondisi geografis tersebut berpengaruh terhadap pengelolaan sektor pertanian, perdagangan, konektivitas antarpulau dan sumber daya kelautan.
Hugua menyampaikan tiga hal penting yang perlu mendapat perhatian dalam RUU, yakni pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan keseimbangan lingkungan.
“Kalau undang-undang ini diundangkan, kami berharap dapat memberikan efek terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kebijakan fiskal bagi daerah kepulauan,” kata Hugua.
Menurut Hugua, konektivitas menjadi salah satu persoalan utama yang perlu dijawab melalui regulasi. Tingginya biaya distribusi barang dan pelayanan publik antarpulau membutuhkan dukungan infrastruktur, transportasi dan logistik.
Selain itu, pengelolaan potensi kelautan perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan ekosistem pesisir.
Mercy berharap masukan dari Sultra dapat memperkaya pembahasan RUU, mulai dari aspek pemerintahan, pembangunan, ekonomi, pengelolaan sumber daya, pelayanan publik hingga perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Pansus DPR RI, anggota DPD RI, Pj. Sekda Sultra, kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, akademisi Universitas Halu Oleo serta perwakilan organisasi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....