Kejati Sultra Dorong Penegakan Hukum SDA Berorientasi Pemulihan

  • 09 Sep 2026 22:44 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor sumber daya alam tidak hanya diarahkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara, lingkungan, dan perbaikan tata kelola.

Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro Kendari, Selasa (8 September 2026).

Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya secara daring mengatakan penegakan hukum di bidang sumber daya alam menjadi perhatian penting karena tindak pidana di sektor tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan.

Menurutnya, terdapat lima arah strategis dalam penegakan hukum bidang SDA, yakni penanganan terintegrasi, risk-based prosecution, strategi pemulihan aset atau asset recovery, integrasi pemulihan lingkungan, serta perbaikan tata kelola.

Pendekatan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada proses pidana dan penghukuman, tetapi memberikan dampak melalui pemulihan kerugian negara, perbaikan lingkungan, serta pencegahan tindak pidana berulang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan FGD tersebut diinisiasi untuk meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum sekaligus membangun kesamaan pandangan dalam penanganan perkara sektor SDA.

Sugeng menyebut hasil survei terhadap 622 responden dari berbagai latar belakang menunjukkan pendekatan penegakan hukum konvensional belum sepenuhnya memberikan manfaat yang diharapkan masyarakat.

“Pendekatan retributif yang ada selama ini perlu diubah dengan pendekatan restoratif, kolaboratif, dan rehabilitatif,” kata Sugeng.

Pendekatan restoratif diarahkan pada pemulihan kerugian negara dan lingkungan. Sementara pendekatan kolaboratif membutuhkan keterlibatan seluruh pihak tanpa ego sektoral.

Adapun pendekatan rehabilitatif diarahkan pada perbaikan tata kelola, termasuk mendorong pelaku usaha dan korporasi untuk memperbaiki sistem serta menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Kajati Sultra juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyasar tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga korporasi, pemilik, maupun pihak yang menjadi pengendali finansial di balik tindak pidana SDA.

“Yang utama dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam adalah pengembalian kerugian negara dan perbaikan ekosistem,” ujarnya.

FGD ini menjadi ruang diskusi bagi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan pola penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dan keberlanjutan. (Wulan/Kominfo)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....