Kapolda Sultra Ajak Masyarakat Bersama Cegah Karhutla
- 08 Sep 2026 07:27 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menerbitkan Maklumat Kapolda Sultra Nomor: MAK/1/IX/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan.
Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji mengeluarkan maklumat tersebut pada Senin, 7 September 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Melalui maklumat tersebut, masyarakat dilarang membakar hutan maupun lahan, termasuk saat membuka atau membersihkan lahan. Larangan berlaku terhadap pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Kapolda juga menekankan tanggung jawab korporasi dan perusahaan, termasuk perusahaan yang beraktivitas di sektor pertambangan dan perkebunan. Setiap perusahaan diminta menyiapkan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain melakukan pencegahan, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api di wilayah Sulawesi Tenggara. Pelaporan dapat dilakukan melalui pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, atau Call Center Polri 110.
Maklumat tersebut juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha mengenai konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan yang dicantumkan meliputi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolda Sultra mengajak seluruh pihak meningkatkan kepedulian dan mengambil peran dalam mencegah Karhutla. Upaya bersama dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....