Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

  • 08 Sep 2026 07:28 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji mengeluarkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai langkah mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sulawesi Tenggara.

Maklumat Kapolda Sultra Nomor: MAK/1/IX/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan tersebut dikeluarkan pada Senin, 7 September 2026.

Dalam maklumat tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian. Larangan juga berlaku untuk kegiatan membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar.

Kapolda Sultra turut meminta perusahaan, termasuk korporasi yang beroperasi di wilayah izin pertambangan dan perkebunan, melakukan langkah pencegahan serta pengendalian kebakaran di wilayah tanggung jawab masing-masing.

Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan titik api atau fire spot yang ditemukan di wilayah Sulawesi Tenggara. Laporan dapat disampaikan kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, maupun melalui Call Center Polri 110.

Maklumat tersebut turut mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah aturan yang menjadi dasar antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam ketentuan yang dicantumkan pada maklumat, pelanggaran dapat dikenakan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan ketentuan kehutanan. Sementara ketentuan perkebunan memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolda Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan Karhutla untuk melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....