Cegah Karhutla, Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Pembakaran
- 07 Sep 2026 18:04 WIB
- Kendari
Poin Utama
- Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji mengeluarkan Maklumat Kapolda Sultra Nomor MAK/1/IX/2026 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
- Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan baik secara sengaja maupun karena kelalaian, termasuk membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
- Maklumat ini merupakan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sulawesi Tenggara untuk melindungi ekosistem dan masyarakat dari risiko bencana alam.
RRI.CO.ID, Kendari - Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji mengeluarkan Maklumat Kapolda Sultra Nomor MAK/1/IX/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sulawesi Tenggara, Senin, 7 September 2026.
Dalam maklumat tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian, termasuk membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Kapolda Sultra juga meminta korporasi dan perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah izin pertambangan dan perkebunan, melakukan langkah pencegahan serta pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kepada korporasi dan perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan, perusahaan diwajibkan melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya," ungkap Irjen Himawan dalam maklumatnya.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau fire spot kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, maupun melalui Call Center Polri 110.
Maklumat tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana yang tercantum dalam maklumat bervariasi sesuai perbuatan dan ketentuan yang dilanggar, termasuk ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan ketentuan kehutanan, serta pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan ketentuan perkebunan.
Kapolda Sultra mengajak masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah Karhutla untuk mengurangi risiko kebakaran dan dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....