Ditlantas Polda Sultra Tindak Tiga Pelanggar Helm dengan ETLE Handheld

  • 03 Sep 2026 10:32 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara menindak tiga pengendara yang tidak menggunakan helm melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di Pertigaan Jalan Baru, Kota Kendari, Rabu 2 September 2026.

Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan pengaturan lalu lintas yang berlangsung sejak pukul 06.30 hingga 08.00 WITA.

Kegiatan melibatkan tiga personel Ditlantas Polda Sultra, yakni Iptu Asriani, Brigpol Heru Sutikno, dan Brigpol Muh. Ridwan.

Selain melakukan pengaturan arus kendaraan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan berkendara sebelum memulai perjalanan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan helm.

Ketiga pelanggar kemudian ditindak menggunakan perangkat ETLE Handheld sebagai bagian dari penegakan hukum lalu lintas.

Ditlantas Polda Sultra menilai penggunaan helm menjadi salah satu aspek penting dalam keselamatan berkendara, khususnya bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.

Penindakan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya.

Selama pelaksanaan kegiatan, kondisi arus lalu lintas di sekitar Pertigaan Jalan Baru terpantau ramai, namun tetap berjalan lancar dan terkendali.

Ditlantas Polda Sultra terus mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dalam penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Sulawesi Tenggara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....