Agustus 2026, NTP Sultra Naik 2,24 persen

  • 02 Sep 2026 12:51 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Tenggara bulan Agustus 2026 naik 2,24 persen dari 110,64 menjadi 113,12. Peningkatan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 2,38 persen lebih tinggi dari indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang naik sebesar 0,13 persen.

Hal itu diungkapkan Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Hadi Susanto, dalam siaran persnya di BPS Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa 1 September 2026.

Diterangkan, NTP masing-masing subsektor tercatat yakni Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 100,89; Subsektor Hortikultura (NTPH) 107,32; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 123,44; Subsektor Peternakan (NTPT) 105,82 dan Subsektor Perikanan (NTNP) 110,44. Sedangkan NTP Nasional sebesar 129,19 atau naik sebesar 1,05 persen dari bulan sebelumnya sebesar 127,84,” ungkapnya.

Pada Agustus 2026 terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Sulawesi Tenggara sedalam 0,07 persen yang disebabkan oleh penurunan nilai indeks pada kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....