162 Pengguna Narkoba Sultra Jalani Rehabilitasi Sepanjang 2026

  • 29 Agt 2026 19:36 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Sebanyak 162 pengguna narkoba di Sulawesi Tenggara telah menjalani program rehabilitasi sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Seluruh peserta mengikuti layanan pemulihan melalui skema rawat jalan yang disediakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 155 orang merupakan laki-laki dan tujuh lainnya perempuan. Para pengguna yang menjalani rehabilitasi berasal dari berbagai kelompok usia serta latar belakang pekerjaan.

Humas BNNP Sultra Muh Syahidin mengatakan, berdasarkan pekerjaan, kelompok wiraswasta menjadi yang paling banyak mengikuti rehabilitasi dengan jumlah 66 orang. Selanjutnya terdapat 40 orang tidak bekerja, 21 pelajar atau mahasiswa, 21 pekerja sektor swasta, 11 PNS serta tiga orang dari TNI/Polri.

Dari sisi usia, sebanyak 22 orang yang menjalani rehabilitasi masih berusia di bawah 18 tahun. Sementara 140 orang lainnya merupakan pengguna berusia di atas 18 tahun.

“Untuk jenis narkoba yang digunakan, rata-rata sabu sebanyak 142 orang, jenis ganja tiga orang, dan tembakau sintetis atau gorila (K2) sebanyak 17 orang,” jelas Syahidin saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Agustus 2026.

Keterlibatan pengguna usia muda, termasuk pelajar dan mahasiswa, menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi. Pendekatan pemulihan dilakukan secara humanis agar pengguna usia sekolah tetap memiliki kesempatan menjalani proses rehabilitasi tanpa kehilangan akses terhadap pendidikan.

Rehabilitasi menjadi salah satu bagian dari upaya penanganan penyalahgunaan narkoba selain pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam proses pemulihan, dukungan keluarga, lingkungan pendidikan serta masyarakat juga dibutuhkan agar pengguna dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.

BNNP Sultra mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, tidak ragu membawa anggota keluarga atau orang terdekat yang mengalami masalah penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan layanan rehabilitasi medis maupun sosial.

Layanan rehabilitasi yang disediakan BNNP Sultra tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan kebutuhan pemulihan setiap pengguna.

Proses rehabilitasi diawali dengan informed consent atau persetujuan antara klien dan konselor. Setelah itu dilakukan observasi fisik sebelum klien menjalani tahapan asesmen.

Asesmen dilakukan oleh psikolog atau konselor untuk mengetahui kondisi serta tingkat ketergantungan pengguna. Hasil asesmen kemudian menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan penanganan dan pendampingan selanjutnya.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa rehabilitasi di BNN itu tidak dipungut biaya sama sekali. Siapa pun yang ingin sembuh bisa datang langsung,” jelas Syahidin.

Keberadaan layanan rehabilitasi gratis diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk keluar dari ketergantungan narkoba. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong pengguna menjalani pemulihan tanpa rasa takut maupun stigma.

Dengan dukungan layanan, keluarga dan lingkungan sekitar, proses rehabilitasi diharapkan dapat membantu pengguna kembali menjalankan kehidupan sosial, pendidikan maupun pekerjaan secara lebih baik serta mencegah mereka kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....