Jaksa Tahan La Ami Anggota DPRD Kendari Terpidana Kasus Ijazah Palsu
- 26 Agt 2026 17:20 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) Rabu 26 Agustus 2026 melalui Tim Eksekusi Seksi Tindak Pidana Umum bersama Seksi Intelijen melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana atas nama La Ami anggota DPRD Kota Kendari, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 7587 K/Pidsus/2026 tanggal 18 Juni 2026.
“Pada hari ini La Ami sangat kooperatif dengan didampingi penasehat hukumnya sudah hadir di Kejaksaan Negeri Kendari dan telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari,” ungkap Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Terdakwa dan menyatakan La Ami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu serta dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan secara persuasif dan humanis,” ujar Kajari.
Setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kendari, terpidana menjalani kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya Terpidana dibawa ke Rutan Kendari untuk menjalani pidana tersebut.
Proses eksekusi terhadap terpidana La Ami dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan mengedepankan prinsip Profesionalitas, Tegas dan Humanis sesuai dengan ketentuan yang ada.
La Ami merupakan anggota DPRD Kota Kendari terpilih pada Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Kendari dan Kecamatan Kendari Barat.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 300/Pid.Sus/2025/PN Kdi tanggal 23 Desember 2025, La Ami dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu.
Putusan PN Kendari tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Putusan Nomor 12/PID.SUS/2026/PT KDI tanggal 27 Januari 2026.
La Ami selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak melalui Putusan Kasasi Nomor 7587 K/Pid.Sus/2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....