Pemprov Sultra Siapkan Lahan untuk Tanggul Pengendali Banjir

  • 26 Agt 2026 12:01 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan pembebasan lahan untuk mendukung rencana pembangunan tanggul pengendali banjir di Sungai Wanggu dan Sungai Lepo-Lepo, Kota Kendari.

Langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap upaya memperkuat sistem pengendalian banjir, khususnya pada kawasan yang selama ini berpotensi terdampak luapan sungai saat debit air meningkat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir, mengatakan Pemprov Sultra akan mengambil tanggung jawab pada aspek penyediaan lahan agar pembangunan infrastruktur tersebut dapat berjalan sesuai rencana.

“Pemprov Sultra akan melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan tanggul Sungai Wanggu dan Sungai Lepo-Lepo. Seluruh biaya yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan akan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sehingga diharapkan persoalan lahan tidak menjadi kendala ketika pekerjaan fisik mulai dilaksanakan,” kata Andi Syahrir, Rabu 27 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pelaksanaan konstruksi tanggul nantinya menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari. Pembagian peran tersebut dilakukan agar masing-masing pihak dapat menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangannya dalam mendukung pembangunan infrastruktur pengendali banjir.

Secara teknis, tanggul direncanakan dibangun sekitar empat meter dari tepi sungai. Keberadaan tanggul diharapkan mampu menahan luapan air sekaligus mengurangi risiko banjir yang mengancam permukiman dan kawasan aktivitas masyarakat di sekitar aliran Sungai Wanggu dan Sungai Lepo-Lepo.

Rencana pembebasan lahan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang lahannya masuk dalam area pembangunan. Sekitar 30 kepala keluarga telah menyatakan kesediaan untuk mendukung proses penyediaan lahan bagi kepentingan pembangunan tanggul.

Pemprov Sultra selanjutnya akan melakukan tahapan pengukuran dan penilaian terhadap lahan yang terdampak.

Proses tersebut melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan kondisi dan nilai lahan dapat dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain menilai kondisi fisik lahan, pemerintah juga akan melakukan kajian terhadap status kepemilikan bidang tanah milik warga. Tahapan ini diperlukan agar proses pembebasan lahan dapat dilakukan secara tertib, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak pembangunan.

Setelah pengukuran dan penilaian selesai, pemerintah akan menetapkan nilai pembebasan lahan yang akan diberikan kepada masyarakat.

Sosialisasi dan koordinasi dengan warga juga terus dilakukan agar setiap tahapan dapat dipahami dan dilaksanakan melalui komunikasi yang baik.

Andi Syahrir menambahkan, keterlibatan pemerintah daerah dalam penyediaan lahan diharapkan mempercepat kesiapan pembangunan tanggul. Menurutnya, dukungan masyarakat dan koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting agar pekerjaan pengendalian banjir dapat direalisasikan tanpa terkendala persoalan pembebasan lahan.

“Pemerintah provinsi akan berfokus pada penyediaan lahan sekaligus memastikan komunikasi dengan masyarakat berjalan dengan baik. Sementara pembangunan fisik tanggul menjadi tanggung jawab BWS Sulawesi IV Kendari. Dengan pembagian peran ini, kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan pembangunan tanggul benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....