Jamaah Calon Haji Kota Kendari di Imbau Segera Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

  • 24 Agt 2026 11:33 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Kendari – Jamaah Calon Haji (JCH) kota kendari diminta segera menjalani pemeriksaan kesehatan difasilitas kesehatan yang telah di tunjuk. Pemeriksaan istitha'ah ini merupakan syarat penting sebelum melakukan pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

Kepala Kantor Kementrian Haji dan Umroh kota Kendari Sunardin mengimbau seluruh Jamaah calon haji asal kota Kendari agar hendaknya tidak menunda – nunda melakukan pemeriksaan kesehatan sebab pemeriksaan Kesehatan untuk memastikan jamaah memiliki kondisi fisik dan mental yang memadai sebelum menunaikan ibadah haji ditanah suci.

“Jadi dalam pelaksanaan pemeriksaan dilakukan secara berlapis dan konprehensif guna mengetahui kondisi kesehatan masing – masing Jamaah calon haji dan hasil pemeriksaan kesehatan ini akan menjadi dasar penetapan status istitha'ah kesehatan, mulai dari jamaah yang dinyatakan sehat dan layak berangkat serta jamaah yang membutuhkan pendampingan hingga mereka yang masih menjalani pengobatan atau pemulihan,” ungkap Sunardin di Kendari Senin 24 Agustus 2026.

Sunardin juga menjelaskan bagi jamaah yang memiliki penyakit berat atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menjalankan rangkaian ibadah haji dapat dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat istitoah sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

“Sementara jamaah yang membutuhkan pendampingan tetap di berangkatkan dengan pengawasan medis, penggunaan obat atau bantuan pendamping sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

Lebih lanjut Sunardin mengatakan pemeriksaan kesehatan bukan untuk menghambat keberangkatan tetapi merupakan upaya pemerintah menjaga keselamataan jamaah selama menjalankan ibadah haji.

“Bagi Jamaah Calon Haji kota kendari yang sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan kesehatan diminta segera menyelesaikan pemeriksaan dan tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pelunasan, sehingga apabila di temukan masalah kesehatan masih tersedia waktu untuk mendapatkan penanganan dan mengikuti proses administrasi sesuai ketentuan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....