Kendari Jadi Contoh Pembebasan PBG bagi MBR
- 24 Agt 2026 13:45 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kota Kendari menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian pemerintah pusat melalui praktik pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, sekaligus mendorong masyarakat memiliki administrasi bangunan yang lebih tertib.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Muh. Jayadi, mengatakan praktik pembebasan retribusi PBG bagi MBR yang diterapkan Pemkot Kendari telah mendapat perhatian pemerintah pusat.
Menurutnya, kepercayaan tersebut semakin memperkuat capaian Kota Kendari setelah Wali Kota Kendari menerima penghargaan sebagai Pemerintah Kota Terbaik dalam kategori Delineasi Perkotaan sekaligus Pembebasan PBG bagi MBR.
Jayadi menjelaskan, Pemkot Kendari telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang sistematis agar pembebasan retribusi PBG dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Ini bukti bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat dapat berjalan dengan baik jika didukung komitmen kuat pimpinan daerah dan kerja sama lintas sektor. Kami berupaya memastikan kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga mendorong masyarakat untuk memiliki legalitas bangunan yang tertib,” ujar Jayadi, Senin 24 Agustus 2026.
Mekanisme tersebut mencakup penetapan kriteria penerima manfaat, penyederhanaan proses pengajuan hingga pemanfaatan sistem informasi untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Jayadi menilai pembebasan retribusi PBG memberikan manfaat ganda. Masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan keringanan dari sisi biaya, sementara pemerintah dapat mendorong peningkatan kepatuhan administrasi bangunan di tengah masyarakat.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah. Pemerintah Kota Kendari bahkan telah menerapkan pembebasan retribusi PBG bagi MBR sejak 2024 melalui Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 42 Tahun 2024.
Penerapan kebijakan itu kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 1649/KPTS/M/2026 dan Nomor 600.10-1017 Tahun 2026 yang mengatur pembebasan retribusi PBG bagi MBR.
Dalam pelaksanaannya, Jayadi mengatakan pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan perbedaan regulasi, keterbatasan sosialisasi, kesiapan sistem informasi serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Kami juga membahas mekanisme pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), praktik pembebasan retribusi PBG yang telah berjalan di daerah serta perspektif pengembang perumahan. Hal ini penting agar kebijakan yang diterapkan dapat dipahami secara menyeluruh dan pelaksanaannya semakin efektif,” lanjutnya.
Menurut Jayadi, pengalaman Kota Kendari dalam menjalankan kebijakan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi daerah lain yang tengah menyiapkan mekanisme serupa. Sistem pelayanan yang telah dibangun menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan pembebasan retribusi tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.
Pemkot Kendari juga berkomitmen melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap mekanisme pelayanan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dapat memperoleh manfaat secara optimal.
Dirinya berharap pengalaman yang telah dibangun Kota Kendari dapat terus dikembangkan melalui inovasi pelayanan dan koordinasi lintas sektor.
Dengan demikian, pembebasan retribusi PBG tidak hanya menjadi bentuk keberpihakan terhadap MBR, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola bangunan yang lebih tertib.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....