Kanwil Kemenkum Sultra Kaji Perda Kabupaten Konawe Kepulauan

  • 22 Agt 2026 15:50 WIB
  •  Kendari

RRI. CO. ID, Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara mengikuti kajian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, Kamis (20/8/2026).

‎Kajian tersebut membahas kebutuhan regulasi terkait penetapan desa pada wilayah administrasi Kabupaten Konawe Kepulauan. Hasil kajian merekomendasikan agar Kabupaten Konawe Kepulauan membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa pada Wilayah Administrasi Kabupaten Konawe Kepulauan.

‎Rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas terkait penetapan desa dalam wilayah administrasi Kabupaten Konawe Kepulauan.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kajian peraturan daerah penting dilakukan untuk memastikan regulasi yang dibentuk pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

‎“Kanwil Kemenkum Sultra terus mendukung pemerintah daerah dalam memastikan setiap regulasi memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....