ASN Kendari Wajib Setor 2 Kg Sampah Tiap Bulan

  • 20 Agt 2026 19:55 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Kota Kendari mulai menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengumpulkan dan menyetorkan sedikitnya dua kilogram sampah anorganik setiap bulan ke Bank Sampah Balai Kota Kendari.

Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 Agustus 2026 dan merupakan tindak lanjut Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah bagi ASN. Jenis sampah yang dapat disetorkan antara lain plastik, kertas, kardus, serta logam.

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan kewajiban tersebut diharapkan dapat membangun kebiasaan memilah sampah sekaligus menjadikan ASN sebagai contoh bagi masyarakat.

“Seluruh ASN mengumpulkan dalam satu bulan dua kilogram sampah. Setiap hari Jumat disetorkan ke Bank Sampah Balai Kota Kendari yang berada di bagian belakang,” ujar Siska. Kamis, 20 Agustus 2026

Sampah yang dikumpulkan nantinya tidak hanya ditampung, tetapi diarahkan untuk dikelola melalui konsep ekonomi sirkular. Pemerintah Kota Kendari juga telah menyiapkan kerja sama dengan pihak perusahaan yang akan membeli sampah hasil pengumpulan ASN sehingga memiliki nilai ekonomi.

Melalui kebijakan ini, ASN juga didorong untuk membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah, mulai dari sampah organik, anorganik, hingga sampah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Wali Kota Kendari menekankan, kebiasaan tersebut perlu dimulai dari lingkungan pemerintahan sebelum diterapkan lebih luas di tengah masyarakat. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan mendorong pengelolaan sampah yang memiliki manfaat ekonomi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....