Gubernur Sultra Serahkan Remisi HUT ke-81 RI kepada 1.943 Warga Binaan
- 19 Agt 2026 06:28 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana kepada warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (17 Agustus 2026).
Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sultra menerima remisi dan pengurangan masa pidana.
Rinciannya, sebanyak 1.909 narapidana menerima Remisi Umum I, 17 narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung bebas, 16 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I, serta satu Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II atau langsung bebas.

Dengan demikian, terdapat 18 warga binaan yang langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Penerima remisi tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan di Sultra. Lapas Kelas IIA Kendari menjadi satuan kerja dengan jumlah penerima terbanyak, mencapai 759 orang.
Selanjutnya Lapas Kelas IIA Baubau sebanyak 254 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 228 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 198 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 198 orang, Rutan Kelas IIB Raha 154 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 100 orang, serta LPKA Kelas II Kendari sebanyak 52 orang.
Selain Remisi Umum, sebanyak 21 narapidana menerima Remisi Tambahan kategori pemuka. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan serta aktif membantu kegiatan pembinaan di satuan kerja pemasyarakatan.

Dalam upacara tersebut, Gubernur Sultra membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
Dalam amanatnya, Menteri Imipas menyampaikan peringatan kemerdekaan menjadi momentum untuk merefleksikan nilai-nilai perjuangan bangsa melalui pengabdian, termasuk dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang menjunjung penegakan hukum berkeadilan, pelayanan publik humanis, serta pembinaan warga binaan dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
Integritas, profesionalisme dan disiplin juga menjadi hal penting bagi jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan dan perubahan perilaku yang telah dijalani warga binaan.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Andi Sumangerukka.
Kepada warga binaan yang langsung bebas, Gubernur berpesan agar kebebasan dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga serta kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan menaati hukum.
“Gunakan kebebasan ini sebaik-baiknya. Jangan ulangi kesalahan yang sama. Bangun kembali kehidupan bersama keluarga dan jadilah warga yang taat hukum serta bermanfaat bagi lingkungan,” pesannya.
Upacara tersebut turut dihadiri Anggota Forkopimda Sultra, pimpinan instansi vertikal, Pj. Sekretaris Daerah Sultra, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....