Kemenkum Sultra dan Pemkot Kendari Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
- 18 Agt 2026 14:27 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang dirangkaikan dengan Launching Sentra Kekayaan Intelektual Kota Kendari serta penyerahan secara simbolis sertifikat KI kepada Pemerintah Kota Kendari. Selasa 18 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Walikota Kendari dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kendari atas komitmen dalam mendorong pelindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual di daerah.
Menurutnya, rangkaian penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Kendari dan Kanwil Kemenkum Sultra, PKS antara BRIDA Kota Kendari dengan Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, serta launching Sentra KI harus dipandang sebagai satu rangkaian strategis untuk membangun ekosistem KI yang kuat, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Hari ini kita tidak hanya menandatangani sebuah dokumen. Kita sedang membangun sebuah komitmen bersama.”
Topan menjelaskan, perkembangan ekonomi saat ini semakin bertumpu pada ide, kreativitas, inovasi, teknologi, dan reputasi. Karena itu, Kekayaan Intelektual tidak semestinya hanya dipahami sebagai sertifikat yang diperoleh setelah suatu karya atau merek didaftarkan, tetapi harus ditempatkan sebagai aset pembangunan daerah.
“Kota Kendari memiliki modal yang sangat besar untuk membangun ekosistem tersebut. Sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara, Kendari tidak hanya menjadi pusat pemerintahan, tetapi juga berkembang sebagai pusat perdagangan, jasa, pendidikan, ekonomi kreatif, UMKM, serta berbagai aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkum Sultra juga menilai, berbagai potensi yang tumbuh di Kota Kendari, mulai dari karya masyarakat, produk UMKM, inovasi perguruan tinggi, hasil riset, teknologi, hingga kekayaan budaya, perlu diidentifikasi dan dipetakan sebagai potensi Kekayaan Intelektual.
Karena itu, keberadaan Sentra KI Kota Kendari diharapkan menjadi ruang yang aktif dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat, pelaku UMKM, inventor, komunitas kreatif, perguruan tinggi, maupun pemerintah daerah dalam mengenali, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual.
“Jangan sampai Sentra KI hanya berhenti pada papan nama, Surat Keputusan, atau acara launching. Sentra KI harus hidup. Sentra KI harus menjadi tempat masyarakat datang ketika mempunyai karya tetapi belum mengetahui bagaimana cara melindunginya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Topan Sopuan menekankan pelindungan KI tidak boleh berhenti pada proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Setelah terlindungi, KI harus dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga mampu memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Merek UMKM, misalnya, perlu diperkuat kualitas dan reputasinya. Inovasi harus dikembangkan agar dapat digunakan, sementara produk lokal perlu diperkuat dari sisi desain, kemasan, standar, maupun pemasaran. Demikian pula potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal perlu terus digali dan dikembangkan.
“Perjalanan Kekayaan Intelektual sesungguhnya adalah perjalanan dari sebuah potensi menuju pelindungan, dari pelindungan menuju pengembangan, dari pengembangan menuju pemanfaatan, dan dari pemanfaatan menuju penciptaan nilai ekonomi,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, Kakanwil, Topan Sopuan menilai BRIDA Kota Kendari memiliki posisi strategis sebagai simpul ekosistem KI, mengingat BRIDA berada pada titik temu antara riset, inovasi, perangkat daerah, perguruan tinggi, masyarakat, dan dunia usaha.
Topan juga mendorong keterlibatan seluruh OPD dalam membangun ekosistem tersebut. Potensi pelaku usaha, industri, ekonomi kreatif, kebudayaan, produk pertanian dan perikanan, investasi, hingga hasil penelitian perguruan tinggi perlu dipertemukan dan dipetakan secara bersama.
“Sentra KI harus menjadi simpul yang menghubungkan seluruh potensi tersebut. Jangan berjalan sendiri-sendiri. Data harus dipertemukan, program harus disinergikan, potensi harus dipetakan bersama,” ungkapnya.
Selain itu, keberadaan Mal Pelayanan Publik Kota Kendari dinilai dapat menjadi salah satu pintu akses pelayanan dan informasi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Sinergi antara Sentra KI BRIDA dan Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat membuat layanan KI semakin dekat, mudah, dan terintegrasi.
Topan juga menegaskan penandatanganan MoU dan PKS yang dilakukan pada momentum tersebut harus segera diterjemahkan ke dalam rencana aksi yang konkret dan terukur.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain pemetaan UMKM yang belum memiliki merek, identifikasi karya dan inovasi yang lahir dari perangkat daerah maupun masyarakat, pemetaan potensi Hak Cipta, desain industri, paten dan paten sederhana, inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, penggalian potensi Indikasi Geografis, serta penguatan hubungan antara perguruan tinggi dengan Sentra KI.
“Setahun atau dua tahun dari sekarang, kita tidak hanya mengatakan Kota Kendari telah memiliki Sentra KI. Tetapi kita dapat menunjukkan: inilah karya yang berhasil kita lindungi, inilah UMKM yang naik kelas, inilah inovasi yang berhasil kita kembangkan, dan inilah Kekayaan Intelektual Kota Kendari yang telah menghasilkan manfaat,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, penyerahan simbolis sertifikat Kekayaan Intelektual kepada Pemerintah Kota Kendari menjadi salah satu bentuk konkret dari upaya pelindungan KI sekaligus momentum untuk terus memperluas kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mendaftarkan dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual.
Kanwil Kemenkum Sultra, lanjut Topan, berkomitmen untuk terus menjadi mitra Pemerintah Kota Kendari dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang mampu mendukung kreativitas, inovasi, dan daya saing daerah.
“Semoga Sentra KI ini benar-benar hidup, produktif, dan menjadi rumah bagi kreativitas serta inovasi masyarakat Kota Kendari. Mari kita jadikan momentum hari ini sebagai awal dari kerja bersama untuk mewujudkan Kota Kendari yang kreatif, inovatif, berdaya saing, dan berbasis Kekayaan Intelektual,” ujarnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....