Kakanwil Kemenkum Sultra Hadiri Upacara Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI

  • 17 Agt 2026 12:08 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menghadiri upacara penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin 17 Agustus 2026.

Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara menerima remisi, dengan 18 orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II dan Pengurangan Masa Pidana Umum II. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, kepada perwakilan penerima.

Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus motivasi bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dan menunjukkan perilaku baik.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan dan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, meningkatkan kemampuan diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Topan Sopuan.

Topan menambahkan, bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, remisi diharapkan menjadi momentum untuk memulai kehidupan baru dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

Pemberian remisi tersebut diharapkan semakin memperkuat tujuan pemasyarakatan dalam membentuk warga binaan yang berintegritas, mandiri, serta siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....